BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Bengkulu memanggil 5 toko di kawasan untuk menyampaikan hasil uji petik lahan parkir zona 2. Namun saat disampaikan, pihak 5 toko tersebut menolak hasil uji petik denga persentase pembagian 60 : 40 dari retribusi parkir. Kelima toko tersebut yakni Bubda Babyshop, Betterhome, Sepeda Mas, Sinar Kaca, dan Pinzy Accesoris.
\"Ya awalnya mereka kita panggil satu persatu untuk menyampaikan hasil uji petik, namun hari ini mereka datang dan pada dasarnya menolah hasil uji petik yang sudah final tersebut,\" kata Hadianto, Kadis Bapenda Kota Bengkulu, Jumat (19/06).
Ia menambahkan, 5 toko tersebut merupakan titik parkir baru yang diikutsertakan dalam lelang ke pihak ke tiga. Namun terkait perizinannya masih menunggu dari dinas Perhubungan Kota Bengkulu secara tekhnis dan belum ditentukan apakah resmi atau tidak.
Sementara kuasa hukum dari pihak keempat toko dari lima toko yang diwajibkan pungutan retribusi tersebut, Joni Bastian SH menjelaskan, kliennya siap membayar pajak parkir, namun untuk retribusi pihaknya keberatan karena status lahan adalah milik pribadi. Ia mengatakan, lahan toko kliennya tidak termasuk objek retribusi berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
\"Semuanya kan digariskan dalam undang-undang, objek pajak itu apa, objek retribusi itu apa, semua jelas karena tidak semuanya bisa dijadikan retribusi. Ada batasan-batasannya,\" jelas Joni.
Ia menambahkan, ada kejanggalan dari zona 2 karena hanya kelima toko tersebut yang dimintai pajak retribusi, sementara ada banyak toko-toko lain yang tak dijadikan titik parkir. Pihaknya meminta Bapenda mengkaji ulang terkait sengketa lahan parkir tersebut agar tak terjadi benturan fisik antara juru parkir dan pihak kliennya yang bakal berujung tindakan hukum. (Imn)