BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sejak disetujui anggaran Rp 204 miliar untuk penanganan pandemi covid-19 yang dikelola Pemerintah Kota Bengkulu hingga kini DPRD kota belum menerima laporan secara rinci aliran dana yang sudah terpakai. Sehingga komisi III DPRD Kota Bengkulu, kemarin (8/6) memanggil Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota, sayangnya hearing ini digelar secara tertutup dan dijaga ketat oleh keamanan Sekretariat DPRD.
\"Tadi sudah terungkap dari dana Rp 204 miliar itu sudah terserap Rp 79,9 miliar yang disesuaikan dengan program beberapa OPD seperti Dinsos dan sebagainya,\" ujar Anggota Komisi III, Dediyanto yang juga Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu.
Pun demikian, pihaknya meminta agar masing-masing OPD untuk pro aktif jiga menyampaikan laporan resmi ke DPRD kota, karena seperti diketahui ploting dana terbesar ada di Dinas Sosial (Dinsos) untuk pengadaan beras dan mie, kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pengadaan Alat Pelindung Diri dan pencetakan puluhan ribu masker yang melibatkan penjahit se-Kota Bengkulu. Selain itu, Dinas Pangan Pertanian soal pengadaan bibit tanaman produktif. Dengan demikian, rincian per OPD bisa diketahui secara transparan, dan dewan bisa leluasa mengawasi terkait potensi penyelewengan dana, atau kesalahan teknis dan sebagainya.
\"Kita ingin detilkan lagi berapa dana terserap mana yang belum, kalau misal beli masker jumlahnya berapa? Dengan siapa? per maskernya berapa? Nah itu yang harus dibuka,\" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Arif Gunadi menjelaskan bahwa penyaluran dana Biaya Tak Terduga (BTT) Rp 204 miliar tersebut hanya dibeberapa OPD seperti Dinkes, Dinsos, RSHD, Satpol PP, BPBD, Damkar, Dinas Pangan, Inspektorat, dan PUPR. Sejauh ini ada beberapa item kegiatan yang dibatalkan seperti penyaluran dana bantuan untuk tokoh masyarakat dan pemuka agama, kemudian pengurangan jumlah pengadaan masker yang ada di Dinas Kesehatan, pendirian rumah sakit lapangan di eks Terminal Betungan dan pengadaan bibit tanaman di Dinas Pangan dan Pertanian, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
\"Tugas kami hanya mentransfer dana sesuai kebutuhan OPD. Nanti soal detil penggunaannya akan dipanggil masing-masing OPD,\" imbuh Arif. (805)