Oknum Guru Ngaji di Bengkulu Dilaporkan Cabuli Muridnya

Rabu 27-05-2020,15:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat, 22 Mei silam ini dilaporkan ke Polda Bengkulu tiga hari hari kemudian. Dugaan pencabulan ini terjadi di rumah TH, oknum guru ngaji di kawasan Lingkar Timur, Kota Bengkulu.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebutkan bahwa memang benar adanya laporan dari keluarga korban. \"Kami memproses kasus ini setelah salah satu dari keluarga korban melapor ke polisi,\" ujar Sudarno, Rabu (27/5).

Adapun lokasi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji ini diketahui keluarga korban dari pesan Whatsapp antara pelaku dan korban. \"Paman korban ini taunya dari pesan Whatsapp, kemudian dari pengakuan keponakannya jugalah, maka kasus ini dilaporkan ke polisi,\" jelas Kabid Humas.

Sementara itu, saat di temui di lokasi tempat oknum guru ngaji tersebut dalam kondisi tertutup tidak ada orang di rumah. Ada salah satu tetangga terlapor mengatakan disitu tidak ada orang dan juga tidak mengetahui adanya kasus pencabulan tersebut.

\"Benar ini rumahnya, tapi kami dak tau kalu ada kasus pencabulan itu, anak saya juga ngaji dengan dia (pelaku) jadi was-was juga,\" jelas Ra, tetangga terlapor.

Kasusnya sendiri masih dalam proses penyelidikan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Di mana, ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait