Masa Belajar di Rumah Pelajar dan Mahasiswa Diperpanjang Hingga 27 Juni

Rabu 27-05-2020,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Melihat kondisi bencana wabah covid-19 belum membaik, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan instruksi Nomor : 800/753/I.D.DIK/2020 tentang masa belajar di rumah bagi peserta didik Paud/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal serta Perguruan Tinggi di Kota Bengkulu. Dalam instruksi tersebut, Walikota memutuskan untuk menambah masa belajar di rumah bagi pelajar dan mahasiswa hingga 27 Juni 2020.

Instruksi ini dikeluarkan menyusul instruksi sebelumnya Nomor : 800/628/I.D.DIK/2020. Instruksi ini menimbang kasus penyebaran virus Covid – 19 yang cenderung masih meningkat dari waktu ke waktu.

Dalam instruksi walikota tersebut, pihak terkait yakni pihak sekolah swasta maupun negeri dan perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu juga diminta melakukan 6 poin penting yakni, Bagi satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, baik negeri maupun swasta untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar positif lainnya di rumah.

Untuk pelaksanaan hasil evaluasi belajar atau bagi raport dan kelulusan peserta didik dilaksanakan dengan sistem daring (implementasi pendidikan jarak jauh). Untuk SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal serta perguruan tinggi, agar tetap melaksanakan pembelajaran daring di rumah dengan menyesuaikan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru dan tenaga kependidikan agar melakukan pemantauan kegiatan peserta didik dan hasil evaluasi belajar terhadap peserta didik melalui media daring. Pelaksanaan point 1 di atas diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Juni 2020. Dan hal – hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait