Usai Dicekoki Tuak, ABG Diperkosa di Pantai

Jumat 08-05-2020,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bunga (16), bukan nama sebenarnya, warga Teluk Sepang, Sukaraja, Seluma diperkosa temannya,  setelah sebelumnya dicekoki minuman keras jenis tuak di kawasan Pantai Teluk Sepang,  Rabu (6/5), sekitar pukul 17.30 wib.

Peristiwa itu berawal ketika Bunga diajak tiga orang temannga berinisial FA (17), AA (15), dan A (20) jalan jalan ke Pantai Teluk Sepang.  Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku A mendorong Bunga hingga terjatuh terlentang, dan langsung berusaha menyetubuhi Bunga. Namun Bunga memberontak, sehingga A meminta bantuan FA dan AA untuk memegangi Bunga.

Setelah diperkosa, Bunga ditinggalkan sendirian di TKP dan akhirnya ditemukan oleh warga sekitar. Akibat kejadian tersebut warga kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu orang yang kemudian dibawa ke Polres Bengkulu pada pukul 23.00 WIB.

Atas dasar laporan tersebut Tim Macan Gading Polres Bengkulu langsung melakukan briefing. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady dengan didampingi Kanit Pidum Ipda Ayang Putra Pratama, S.Trk bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.

Tak membutuhkan waktu lama tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan Polisi membawa kedua tersangka menuju Mapolres Bengkulu sedangkan pelaku utama yakni A masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, mengatakan bahwa ada dua orang pelaku persetubuhan ini masih di bawah umur sedangkan yang menjadi pelaku utama sudah dewasa.

\"Kita sudah amankan dua orang, yang satu masih kita kejar untuk datanya sudah kita dapatkan, kita meminta pelaku ini menyerahkan diri,\" ujar Yusiady di Mapolres, Jumat (8/5).

Untuk pasal yang di persangkakan yaitu UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait