BENGKULU, bengkuluekspress.com - Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota Bengkulu sebesar 35 persen oleh Menteri Keuangan karena tak lekas melakukan penyesuaian APBD bisa berdampak pada lumpuhnya proses pemerintahan Kota Bengkulu. Hal tersebut dikatakan Waka II DPRD Kota Bengkulu, Alamsyah, Rabu (6/05).
\"Sebagaimana peraturan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan pada 9 April lalu maka kita sudah minta TAPD segera membuat laporan penyesuaian APBD. Kita sudah ketemu dengan TAPD, Sekda, dan kepala DPPKA. Penyesuaian APBD itu pergeserannya untuk belanja modal itu kurang lebih 50 persen disesuaikan dengan apa yang diarahkan oleh kementerian keuangan,\" jelas Alamsyah
Tambah Alamsyah, jika misalnya penundaan 35 persen itu tidak dikembalikan, bisa dikatakan bisa berdampak pada lumpuhnya proses pemerintahan kota dan tak cukup untuk menggaji para pegawai. Karena untuk gaji saja jumlahnya hampir Rp 500 miliar.
\"Kalau DAU dan DBH itu dipotong 14 persen saja kita tinggal Rp 600 miliaran. Jadi kalau 35 lagi dipotong bisa jadi untuk gaji saja mungkin tidak cukup, makanya harus ada penyesuaian anggaran itu yang diinginkan oleh kementerian keuangan. Paling lambat laporan itu harus selesai dan dikirim 11 Mei ya. Jadi mudah-mudahan penundaan itu bisa dicabut dan dikembalikan,\" tutup Alamsyah. (Imn)