CURUP, Bengkuluekspress.com - Jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 15 motor yang terlibat aksi balapan liar, Minggu (3/5) dini hari. Motor-motor tersebut diamankan di kawasan Lapangan Setia Negara Curup.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK SH melalui Kasat Lantas, IPTU Aan Setiawan SSos MM mengungkapkan, sebelum dilakukan tindakan tegas, para pemilik kendaraan bermotor tersebut sempat diingatkan petugas untuk tidak melakukan aksi balap liar, namun masih saja nekat sehingga langsung dilakukan tindakan tegas dengan dilakukan penilangan.
\"Tindakan pertama yang kami lakukan yaitu memberikan himbauan secara persuasif dengan meminta para pemuda yang melakukan balap liar tersebut agar segera membubarkan diri, saat kami berikan himbauan tersebut mereka membubarkan diri,\" terang Iptu Aan.
Hanya saja, menurup Iptu Aan, beberapa saat setelah petugas membubarkan aksi balapan liar tersebut, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari warga bahwa aksi balap liar di Lapangan Setia Negara tersebut kembali terjadi, sehingga menurutnya dengan terpaksa mereka melakukan tilang terhadap para pemuda yang tengah melakukan aksi balap liar tersebut.
\"Hasilnya ada 15 kendaraan roda dua yang berhasil kami amankan,\" tambahnya.
Kemudian motor-motor tersebut, menurutnya langsung dibawa petugas ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penahanan. Motor-motor yang terlibat aksi balap liar tersebut, menurut Kasat Lantas akan mereka tahan dan tidak boleh diambil oleh pemiliknya sampai lebaran nanti. Ia berharap tindakan tegas yang mereka lakukan tersebut bisas memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar lainnya.
\"Dengan dilakukan penahanan hingga lebaran nanti, kami berharap tidak ada lagi aksi balap liar di Rejang Lebong ini,\" harapnya.
Kemudian, Kasat Lantas juga mengimbau dan mengajak masyarakat Rejang Lebong untuk turut serta mengantisipasi kegiatan balap liar, karena menurutnya selain bisa membahayakan pelaku balap liar sendiri, juga membahayakan masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, bila ada masyarakat yang mengetahui ada kegiatan balap liar untuk segera melaporkan kepada pihaknya untuk dilakukan langkah-langkah persuasif sebelum dilakukan tindakan tegas berupa penilangan. (251)