Dewan Kota Ingatkan Walikota Segera Sampaikan LKPJ

Rabu 29-04-2020,16:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - DPRD Kota Bengkulu mengingatkan Walikota Bengkulu untuk segera menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian LKPJ paling lambat akhir April tahun ini.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Alamsyah mengatakan, seharusnya LKPJ sudah disampaikan Walikota awal April. Namun karena adanya wabah covid-19, penyampaian LKPJ bisa dilakukan paling lambat 30 April.

“Kita tanyakan LKPJ ya kepada Sekda untuk laporan ini segera dimasukkan ke DPR, Insyaallah walaupun kita tetap dalam kondisi covid-19. Memang ada regulasi yang mengatur boleh ada pertemuan tapi tetap melakukan social distancing bisa dengan melakukan pembatasan jumlah orang, berjarak, atau dengan menggunakan teleconfrence dan seterusnya, artinya tidak ada hambatan untuk melakukan proses mengevaluasi LKPJ ini,\" jelas Alamsyah, Rabu (29/4).

LKPJ yang disampaikan memuat laporan pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran sebelumnya. Setelah disampaikan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD dan nantinya dari pembahasan itu dewan akan mengeluarkan catatan atau rekomendasi.

Ia menambahkan, beberapa daerah sudah menyelesaikan LKPJ nya karena seharusnya LKPJ sudah disiapkan di awal April. Pihaknya akan melakukan koordinasi terkait LKPJ agar tetap berjalan sesuai jadwal. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait