\"Kita dari BKD akan melihat dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspktorat. Kalau memang pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut berat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita berikan sanksi tegas seperti pemberhentian dari status PNS-nya,\" tegas Ali.
Dalam memberikan sanksi, pihak BKD juga masih akan menunggu proses hukum yakni berapa vonis yang diberikan hakim oleh oknum PNS tersebut. Setelah dijatuhkannya vonis terhadap oknum PNS tersebut, maka pihak BKD akan membuat telaah yang ditujuakan kepada Bupati Lebong untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
\"Kita tunggu dulu berapa vonis yang diberikan hakim kepada dia (oknum PNS,red). Setelah itu kita akan buat telaah ke bupati dan kita menunggu petunjuk selanjutnya dari bupati. Kalau sanksi pemotongan gaji jelas saat ini sudah dilakukan, namun untuk sanksi lain seperti penundaan pangkat hingga pemberhentian kita lihat saja nanti,\" pungkas Ali.(777)