Libur Sekolah, Oknum Pelajar di Kota Bengkulu Ini Jualan 43 Paket Sabu

Senin 20-04-2020,14:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bukannya belajar di rumah selama libur menghadapi wabah covid-19, seorang oknum pelajar di Kota Bengkulu ini malah nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelajar berinisial MU (14) ini, merupakan warga Kelurahan Ratu Agung, Kecamaran Singaran Pati Kota Bengkulu diamankan pihak kepolisian Kamis (16/4) sekitar pukul 20.00 WIB saat melakukan transaksi di salah satu kos-kosan di daerah Kelurahan Kebun Beler, Kota Bengkulu. Saat diamankan, MU membawa membawa 43 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, selain menyita sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit HP, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam Nopol BD 6642 EK dan 1lembar celana pendek hitam milik MU.

\"Pelaku menjadi pengedar lantaran gaya hidup, karena merasa iri melihat teman-teman sebaya memiliki handphone barang ini dan itu akhirnya pelaku menjadi pengeda,\" ujar Sampson, Senin di Mapolres Bengkulu (20/4).

Pelaku menjual paket tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 hingga Rp 500 ribu dengan keuntungan sekali transaksi dibayar Rp 50 ribu. \"Saat ini Satuan Narkoba Polres Bengkulu masih melakukan pengembangan terkait banyaknya barang bukti yang diamankan dari tersangka MU,\" kata Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU dijerat Polisi dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait