Force Majeure Wabah Corona; Anda Berhak Tunda Cicilan Kredit !!

Senin 06-04-2020,16:45 WIB
Oleh: Rajman Azhar

Oleh: Julfin Syaputra

Banyak persoalan terjadi pasca Indonesia dilanda Virus Corona sejak lebih sebulan lalu. Beragam dukungan pemerintah terus dimasifkan demi meredam gangguan di berbagai aspek. Salah satunya bagi pelaku UKM yang cukup terganggu aktifitas kewajiban pembayaran cicilan kreditnya.

Setelah di tulisan sebelumnya dibahas secara umum, sekarang kita coba kupas bagaimana mewujudkan misi \"Penundaan Cicilan Kredit\" sebagaimana arahan Presiden Jokowi bagi pelaku UKM. Walaupun banyak pihak menafsirkan arahan Presiden itu hanya sebatas stimulus keringanan cicilan, bukan penundaan cicilan. Penulis tidak membahas penafsiran pihak lain.

Penulis berpandangan bahwa Presiden tegas mengintruksikan \"penundaan cicilan kredit\", bukan keringanan !!!

Perhatikan foto Klausul \"Force Majeure\" ini sebagai salah satu bagian dari sebuah akad kredit/ Perjanjian Kredit. Dokumen ini diambil dari salah satu bank, dengan posisi akad masih berjalan. Jika anda tidak menyimpan salinan Perjanjian Kredit, sebaiknya segera minta, karena itu hak anda sebagai nasabah. Bacalah baik-baik klausul tersebut.

Pasal Force Majeure disitu disebutkan, Ayat 1; menjelaskan bahwa isi Perjanjian dibebaskan kepada para pihak (yakni pihak nasabah dan pihak bank), akibat suatu kejadian force majeure.  Ayat 2; menjelaskan apa definisi force majeure itu.

Kemudian pada Ayat 3; anda diminta melampirkan bukti apa yg menyebabkan force majeure itu. Kemudian anda harus menyampaikan ke pihak bank dlm jangka waktu 14 hari kerja.  Ayat 4; jika dlm 30 hari kalender bank tidak menanggapi pengajuan force majeure, maka bank dianggap telah menerima. Ayat 5; menjelaskan jika force majeure telah selesai, maka anda wajib melanjutkan kewajiban yang tertunda di bank.

Jadi cukup rinci bukan? Bagaimana klausul Force Majeure diatur lengkap dalam sebuah Perjanjian Kredit. Jelas menerangkan penundaan cicilan, dan bukan opsi keringanan cicilan atau opsi stimulus lainnya. Force Majeure dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11/ 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Keppres itu ditandatangani Presiden pd tgl. 31 Maret 2020. Kembali ke Pasal 3, selambatnya disampaikan ke bank dalam 14 hari kerja, artinya batas waktu anda menyampaikan Force Majeure itu terakhir tgl 21 April 2020. Keppres tersebut bisa anda download sendiri di portal JDIH Sekretariat Kabinet RI https://jdih.setkab.go.id

Apa yang disampaikan Presiden Jokowi (23/3) lalu sudah tepat. Bukti klausul Force Majeure dan Keppres 11/ 2020 itulah jawabannya. Mengenai pihak lain yang memilih acuan lain, misalnya mengacu pada Peraturan OJK 11/ 2020 justru menurut saya bukan salah namun kurang tepat. Karena Peraturan OJK itu sendiri keluar (tgl 13 Maret 2020) sebelum Presiden menyampaikan arahan. Sebagaimana arahan Presiden dalam membantu para pelaku UKM yang terdampak Covid-19.

Sudahkah anda menunda cicilan? Jangan sampai telat, karena kesempatan tidak datang dua kali. Jika sekarang belum terasa dampaknya, tapi siapa yang tau kapan berakhirnya bencana wabah corona ini?

 

*) Penulis aktif sebagai Pengurus ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) DPW Bengkulu periode 2019-2023, Pengurus HIPKA (Himpunan Pengusaha KAHMI) Wilayah Bengkulu Periode 2019-2022

Tags :
Kategori :

Terkait