Gubernur Bengkulu Larang ASN Bengkulu Mudik

Jumat 03-04-2020,16:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MMA melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu mudik di tengah bencana nasional corona virus atau Covid-19. Hal itu ditegaskan Rohidin dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/317/BKD/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

\"Hal itu menindaklanjuti keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 36 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19,\" ujar Rohidin, Jumat (3/4).

Ditegaskan dan diminta perhatian ASN hal-hal sebagai berikut, pertama untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran. serta mengurangi resrko COVID-l9 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu Wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Kedua, sambung Rohidin, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan melekat untuk memastikan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Saudara berserta keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas.

Selanjutnya, bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas, agar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Kemudian, tambah Rohidin dalam rangka pencegahan Covid-19 di Wilayah Provinsi Bengkulu, agar Aparatur Sipil Negara mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk mematuhi aturan pemerintah. (HBN)

ASN agar mengajak masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggalnya sebagai berikut,: a. Tidak berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul F itri I441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;

b. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical (financing);

c. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya

d.Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan

e. menyampaikan infomasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Tags :
Kategori :

Terkait