BENGKULU, bengkuluekspress.com - SA (37), warga Kabupaten Kaur diringkus Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu. Ia diringkus petugas terkait kasus penggelapan sepeda motor milik Fikri Candra W. yang merupakan keponakannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BD 4866 MD beserta STNK korban, dengan alasan untuk melamar pekerjaan.
Korban pada saat itu sedang pergi ke luar kota dalam rangka tugas kuliah, namun sebelumnya korban menitipkan motornya tersebut kepada Te, anak dari SA. Setelah korban pulang dan berniat mau mengambil kembali motor yang dititipkannya tersebut, ternyata dipinjam oleh orang tua Te yakni SA yang merupakan pelaku penggelapan.
SA menghubungi Te bahwa motor tersebut masih dipakai untuk melamar pekerjaan. Berselang beberapa hari motor tak kunjung dikembalikan korban pun menelpon pelaku dan menanyakan keberadaan motor tersebut.
Dari keterangan SA, bahwa motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain seharga Rp 3 juta. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka pada tanggal 17 Maret 2020. Tak butuh waktu lama pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku dan korban saling berhubungan keluarga.
\"Pelaku sendiri meminta korban sejumlah uang Rp 3 juta kepada korban karena motor tersebut sudah digadaikan, dari keterangan bahwa pelaku juga merupakan mantan Kades periode 2014 di Kaur, saat saat ini sedang kebingungan mencari pekerjaan sehingga menggadaikan motor ponakan korban untuk kebutuhan harian,\" ujar Kapolsek, Kamis (19/3).
Pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan yang diatur pasal 378 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pelaku mengatakan terpaksa menggadaikan motor keponakannya tersebut lantaran untuk mencari pekerjaan.
\"Baru kali inilah melakukannyo, uang aku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari kadang kito ke (Bengkulu) Utara kadang ke Manna (Bengkulu Selatan) untuk nyari lokak,\" ujar pelaku. (CW1)