BENGKULU, bengkuluekspress.com - Calon Kepala Daerah (Cakada) yang maju dalam Pilkada serentak 2020 di Provinsi Bengkulu dihibau agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan, SH, M.H saat diwawancarai usai meluncurkan pengawasan Pilkada serentak 2020 di salah satu hotel di Bengkulu, Kamis (12/3).
\"Cakada dan parpol termasuk tim kampanye tidak boleh melibatkan ASN untuk kepentingan politik praktis mereka. Karena ASN merupakan pelayan publik,\" tegasnya.
Dijelaskan Abhan, memang ASN memiliki hak pilih dalam Pilkada 2020 nanti. Tetapi, selama proses Pilkada berlangsung ASN harus netral dan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya pada salah satu calon kepala daerah.
\"Soal pilihan silahkan nanti dibilik suara, tetapi saat ini dari tahapan awal sampai akhir ASN harus netral karena dia tugas utamanya adalah melayani publik,\" jelas Abhan.
Bawaslu RI, lanjut Abhan telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis selama Pilkada 2020 berlangsung.
Selain itu, sambungnya Bawaslu RI bersama KASN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara saat ini sedang menyusun surat keputusan bersama untuk mengatur norma mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN selama Pilkada 2020.
\"Walaupun Undang-undang sudah ada, tetapi kita coba merumuskan secara detil agar ASN nantinya tidak terbawa arus dalam politik,\" ujarnya.
Ditambahkan Abhan, seluruh jajaran pengawas Pemilu mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan bahkan hingga tingkat desa untuk mengawasi keterlibatan ASN dalam politik praktis Pilkada serentak. Jika ada calon kepala daerah yang terbukti melibatkan ASN maka akan mengikuti proses yang ada di Bawaslu. (HBN)