BENGKULU, bengkuluekspress.com - Retribusi izin trayek kendaraan angkutan di Provinsi Bengkulu naik dari sebelumnya. Hal itu berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas lanjutan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
\"Pembahasan kita dari Pansus sudah selesai. Kesimpulannya terkait dengan izin trayek ada perubahan angka guna meningkatkan PAD,\" ungkap Ketua Pansus Suimi Fales SH, MH, Senin (9/3).
Dijelaskan Wakil ketua Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu, izin trayek untuk mobil bus dengan kapasitas kursi 10 sampai 15 penumpang dari Rp 650.000 menjadi Rp 1 juta. Kemudian untuk Mobil bus dengan kapasitas diatas 16 kursi dari sebelumnya Rp 825.00 menjadi Rp 1.250.000.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Wan Sui itu, dari pembahasan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu untuk retribusi izin perikanan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) juga mengalami kenaikan. Untuk kapal dengan kapasitas mesin 10 sampai 20 GT satu kali izin, dari tarif lama Rp 250 ribu, kedepan meningkat jadi Rp 350 ribu. Kemudian bagi kapal dengan kapasitas mesin 21 GT sampai 30 tarif lama Rp 500 ribu, menjadi Rp 600.000.
\"Kenaikan tarif retribusi perizinan tertentu ini, intinya kita tidak memberatkan bagi pelaku usaha angkutan baik trasportasi darat maupun transportasi laut. Perizinan kapal juga kita tidak ada yang namanya memberatkan nelayan,\" ujar mantan anggota DPRD Kota Bengkulu itu.
Politisi PKB itu menambahkan, dalam kenaikan tarif izin retribusi tertentu ini pihaknya bersama pemerintah provinsi sangat berhati-hati. Seperti tarif Damri, itu melalui diskusi yang cukup panjang.
\"Kalau kita naikkan terlalu tinggi, dikhawatirkan berimbas kepada kenaikan ongkos angkutan seperti Damri,\" tutupnya. (HBN)