BENGKULU, bengkuluekspress.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu sudah mulai menerapkan pencetakan akta kelahiran menggunakan kertas HVS 80 gram lengkap dengan menggunakan barcode.
Penggunaan barcode sebagai tanda keabsahan akta dengan melakukan scan menggunakan alat scaning yang terkoneksi dengan server.
Kepala bidang pelayanan pencatatan sipil Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo menjelaskan, dengan akta model baru ini nantinya pengguna tidak perlu lagi melegalisir untuk kebutuhan pemberkasan apapun. Hal itu dilakukan guna mengurangi penggunaan kertas atau less paper.
\"Berdasarkan Permendagri, hal itu sudah dilakukan untuk mempermudah masyarakat ya. Jadi tidak perlu repot - repot lagi untuk legalisir. Nanti bukan hanya akta, tapi semua berkas juga begitu,\" ucapnya, Jumat (06/03).
Lanjut Widodo, nantinya berkas lain seperti KK, akta kematian, surat pindah dan sebagainya juga akan diberlakukan barcode. Namun untuk hal itu, Dinas Dukcapil masih akan menggunakan blanko yang tersisa sebelum nantinya juga menggunakan HVS yang dilengkapi barcode. (Imn)