LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kabupaten Lebong segera melakukan penertiban terhadap hewan berkaki empat yang selama ini masih dilepas liarkan pemiliknya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Adrian Aristiawan SH mengatakan, pihaknya telah sering mendapatkan laporan dari masyarakat masalah hewak kaki empat yang masih dilepas liarkan secara bebas oleh pemiliknya.
“Bahkan tidak jarang hewan kaki empat sering menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya, senin (24/02).
Menurutnya, larangan melapas hewan berkaki empat di tempat dan jalan umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 15 tahun 2007.
Bagi yang melanggar akan dipidana kurungan selama 6 bulan dan atau denda setinggit-tinginya 4 kali taksiran nilai jual hewa.
“Selain itu, bapak Bupati juga telah menginstruksikan untuk menjalankan Perda yang telah dibuat,” sampainy
Ia menjelaskan, sebelum langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap hewan berkaki empat yang dilepas di tempat atau jalan umum.
P0ihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan bagi pemilik hewan kaki empat melepas hewannya.“Kepada kepala Desa juga telah ada kita sampaikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, setelah itu barulah pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan dan jika tidak ada kendala akan dmulai pada akhir bulan Februari atau awal bulan Maret.
Dimana nantinya pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan.“Kita telah berkoordinasi dengan Polres Lebong untuk menindak atau melakukan razia terhadap hewan berkaki empat,” ujarnya.(614)