Ahmad – Khairil Gagal Jalur Perseorangan

Selasa 25-02-2020,08:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pasangan Ahmad Frantagore dan Khairil Amran gagal menjadi bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.

Karena penyerahan bukti foto copy KTP-El dukungan dan melampirkan surat pernyataan dukungan diterima pihak KPU pukul 24.00 WIB (23/2).

Memang pasangan tersebut datang ke KPU Lebong sekitar pukul 23.30 WIB untuk menyerahkan seluruh persayaratan yang diminta.Akan tetapi diketahui masih ada syarat yang belum dipenuhi dan waktu pendaftaran sudah habis.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, ada 3 dokumen yang harus diserahkan, yaitu dokumen B1 KWk perseorangan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) serta melampirkan surat pernyataan dukungan.“Untuk syarat ini bacalon memilikinya,” jelasnya, senin(24/02).

Namun, sambung Yoki, untuk syarat dokumen lainnya yaitu B 1 1 KWK perseorangan dan B2 KWK perseorangan tidak bisa dilengkapi oleh bacalon.

Sementara pada saat penyerahan dukungan 3 syarat tersebut harus atau wajib diserahkan oleh bacalon kepada KPU yang dicetak dari aplikasi Silon dan ditandatangani oleh pasangan bacalon, sementara 2 dukumen tersebut tidak ada.

“Sehingga kita tidak melakukan pemeriksaan atau pengecekan dari apa yang diserahkan, karena syarat utama yang wajib tidak dilengkapi,” sampainya.

Memang untuk syarat B1 KWk perseorangan telah disampaikan, akan tetapi dari total minimal jumlah dukungan sebanyak 7.723 dukungan. Namun baru dimasukan oleh pihak bacalon ke aplikasi SILON sebanyak 5.454 dukungan.

“Jadi untuk jumlah dukungan sebenarnya belum mencukupi yang dimasukan kedalam aplikasi SILON,” tuturnya.

Sementara untuk bacalon pasangan Armansyah Mursalin yang menggandeng Masropen Iriadi, dari 3 sayarat dokumen yang diserahkan telah memenuhi syarat.

Dimana untuk saat ini KPU Kabupaten Lebong tinggal melakukan verifikasi administrasi dari syarat yang telah diserahkan, seperti mengecek NIK, KTP-E yang diserahkan, masuk DPT atau tidak serta yang lainnya.“Untuk verifikasi administrasi sendiri dilaksanakan mulai 27 Februari hingga 25 Maret,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait