BENGKULU, bengkuluekspress.com - Permasalahan keberadaan TPS yang berada diantara pemukiman padat penduduk di Kelurahan Kebun Dahri belum mendapat jalan keluar yang pas bagi masyarakat sekitar. Setelah melakukan sidak beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kota Komisi III berpandangan TPS tersebut memang tak layak difungsikan karena meresahkan masyarakat.
Untuk itu, Ketua LPM Kelurahan Kebun Dahri, Rahmat Zainurman sepakat dengan anggota Komisi III untuk TPS tersebut tidak di fungsikan lagi sebagai tempat penampungan sampah dan direncanakan dialihfungsikan untuk ruang terbuka hijau.
\"Kita tadi sependapat dengan anggota dewan untuk TPS tersebut tidak digunakan lagi karena alasan pencemaran lingkungan hidup. Nah solusi yang ditawarkan tadi untuk sampah dari masyarakat kita akan bersumbangan atau iuran, jadi sampah rumah tangga diambil oleh motor pengangkut sampah dan langsung dibuang ke TPA,\" jelasnya, Senin (24/02).
Hal itu dinilai merupakan jalan keluar sementara untuk menampung sampah rumah tangga agar yak kembali dibuang ke TPS tersebut. Selama 2 Minggu terakhir ini, Rahmat menyebutkan di TPS tersebut sudah dibuat larangan untuk tidak membuang lagi sampah di TPS itu.
Sementara anggota DPRD Komisi III, Indra Sukma mengatakan, TPS tersebut merupakan lahan hibah dari tokoh terdahulu yang disepakati dari inisiatif masyarakat untuk digunakan sebagai TPS. Nantinya dasar penutupan TPS tersebut dari rekomendasi DPRD ke Walikota.
\"Lahan 6 x 10 itu memang tak layak jadi TPS. Apalagi di tengah pemukiman. Jadi tadi warga sepakat untuk iuran pengangkutan sampah menggunakan motor, jadi tidak buang sampah disitu lagi,\" ucapnya.
Awalnya, keberadaan TPS tersebut dikeluhkan warga karena mencium bau menyengat hingga ada beberapa warga sekitar yang jatuh sakit. Setelah meminta anggota Dewan mencarikan solusi yang pas, dan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah dilokasi tersebut seketika bau busuk tak tercium lagi. (Imn)