LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sejak diputusnya kontrak pembangunan sarana pendukung Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) pada Desember 2018.
Bangunan yang sebelumnya telah dibangun terbengkalai dan tidak bisa difungsikan bahkan di tahun 2020 ini, tidak dianggarkan untuk dilanjutkan pembangunannya.
Menyikapi hal tersebut, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Joni Prawinata SE Mak melalui Kepala Bidang Perhubungan Dinas PUPRP Kabupaten Lebong Amiruddin Iskandar SE MAk, pernah mengatakan, sejak diputuskan kontrak, untuk anggaran melanjutkan pembangunan pada 2019, memang tidak dianggarkan termasuk pada 2020 ini.
“Kelanjutannya tidak dianggarkan sehingga kita belum melanjutkan pengerjaannya,” jelasnya, minggui (23/02).
Namun kemungkinan besar untuk pembangunan KTL akan dianggarkan di tahun 2021 mendatang. Karena jika dianggarkan di APBDP tahun 2020 mendatang, kemungkinan besar pengerjaannya tidak akan selesai tepat waktu.“tahun 2020 ini tidak kita anggarkan,” tutupnya.
Pembangunan sarana pendukung KTL yang merupakan pekerjaan dari Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong ditahun 2018 itu, untuk membangun KTL dianggarkan biaya sebesar Rp 1,1 miliar lebih melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kontrak yang ada, rekanan harus membuat 8 halte Bus dan zebra cross, 1 pos pantau, 2 gerbang KTL yang berada di simpang empat rumah dan kantor Bupati Lebong, rambu lalu lintas sebanyak 52 unit, 2 titik pemasangan traffic light atau lampu lalu lintas di perempatan rumah dinas Bupati dan simpang empat kawasan kantor bupati Lebong.
Dari hasil opname yang telah dilakukan oleh pihak Bidang Perhubungan setelah melakukan pemutusan kontrak pekerjaan, diketahui realisasi pembangunan sarana pendukung KTL baru mencapai 37,45 persen. Hasil Opname sendiri telah disampaikan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara dari pantauan BE, untuk sarana dan prasarana pendukung KTL saat ini sudah mulai mengalami kerusakan baik itu pos pantau maupun halte bus yang sebelumnya telah dilakukan pengerjaan. Jika pembangunan itu tidak diselesaikan maka hanya membuang uang yang sebelumnya telah dianggarkan Pemkab Lebong. (614).