Bos Besar Sabu Masih Diburu

Selasa 11-02-2020,17:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kaur hingga kini terus melakukan penyelidikan dan memburu bos besar pemasok sabu kepada kedua pengedar RJ (26), warga Desa Sukananti, Kecamatan Lungkang Kule dan TE (25), warga Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap yang diamankan Satnarkoba beberapa hari lalu.

“Kita masih kembangkan pemasok sabu ke Kaur ini dengan dua tersangka yang kita amankan beberapa hari lalu,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Narkoba IPTU R Ginting S. SH, kemarin (10/2).

Dikatakan Kasat, pemburuan jaringan lain terhadap pemasok dua paket sabu terhadap dua tersangka RJ dan TE sebagai pengedar dan juga pemakai yang diamankan tim Sat Narkoba Polres Kaur itu, sampai saat ini pihaknya masih terus dilakukan polisi. Selain itu pihaknya juga terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan lokasi-lokasi yang rentan peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Kaur.

“Untuk asal usul sabu kita belum tahu dan tersangka masih belum mau buka, dan masih kita kembangkan keterlibatan pelaku dan jaringan lain,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, para pelaku merupakan sindikat pengedar Narkoba di wilayah Kaur yang selama ini sudah menjadi Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Kaur. Dimana barang-barang tersebut dipasok diduga dari luar Kabupaten Kaur, kemudian diedarkan oleh tersangka ke wilayah Kabupaten Kaur.“Kedua tersangka ini pengedar dan juga pemakai. Kita berharap pemasok sabu terhadap tersangka ini segera ditangkap,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka RJ dan TE diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Kaur dengan hari berbeda di lokasi Kecamatan Tanjung Kemuning dan Tetap, Sabtu (7/2) dan Jum’at (8/2) malam.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dan satu perangkat alat hisap.Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan ancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait