Mereka adalah Ma\'as Syabirin selaku PPTK, Beni Irawan mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu dan Endri Agustomi selaku Konsultan Pengawas dan Direktur PT Civarlagma Enginering.
Terkait dengan dugaan gratifikasi pada proyek tersebut, mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu membantah pernah menerimanya. Jawaban Beni masih sama dengan jawaban saat diperiksa sebelumnya.\"Itu tidak benar,\" singkat Beni. Sementara itu Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH sebelumnya sudah pernah mengatakan bahwa sebelum kasus gratifikasi proyek alun-alun naik penyidikan, pihaknya bakal menambah saksi untuk menambah bkti.
Saksi yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut merupakan pihak yang mengetahui dan terlibat dengan proyek alun-alun berendo.
\"Kita masih melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dengan alun-alun berendo. Belum ada peningkatan status masih penyelidikan,\" jelas Kajari belum lama ini.
Proyek alun-alun Berendo diselidiki Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah sebelumnya, Amirudin Murtuza melaporkan dugaan pelanggaran proyek ke Kejagung RI. Kejagung RI kemudian memerintahkan Kejari Bengkulu untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Meski laporan di Kejagung sudah dicabut dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Amirudin Murtuza, tetapi Kejari Bengkulu tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi tersebut.
Proyek alun alun Berendo Hidayah yang berkonsep Ruang Terbuka Hijau tersebut bersebelahan dengan Masjid At-Taqwa, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Jika dilihat, proyek bernilai Rp 20 miliar tersebut sudah dikerjakan sekitar 39 persen, tiang-tiang penahan bangunan sudah berdiri begitu juga dengan bagian atas juga sudah dicor.
Sampai akhirnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu remsi memutus kontrak per 31 Desember ini. Proyek tersebut rencanannya akan dilanjutkan di tahun 2020 dengan menyelesaikan sisa pekerjaan yang sekarang ini baru 39 persen.(167)