Polemik Balai Kota Memanas

Selasa 04-02-2020,09:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PKS Minta Ditunda, PAN Laporkan Ariyono

BENGKULU, BE - Polemik anggaran pembangunan balai kota atau rumah dinas wali kota yang dilaporkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay mendapat dukungan dari Fraksi PKS. Wakil Ketua II DPRD Kota, Alamsyah MTPd membenarkan bahwa anggaran Rp 35 miliar untuk pembangunan balai kota tersebut tidak dicantumkan dalam Rancangan APBD (R-APBD) 2020, sehingga menyalahi aturan atau unprosedural. Pihaknya menyarankan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menunda pelaksanaan lelang atau pembangunan balai kota tersebut.

\"Setelah beberapa hari APBD itu selesai dicetak, kita baca lagi dan dibandingkan dengan RAPBD sebelumnya memang tidak ada didalamnya. Tapi baru ada feasibility study dan perencanaan saja,\" ujar Alamsyah kepada BE di ruang kerjanya, kemarin (3/2).

Menurutnya, DPRD tidak ada masalah jika eksekutif ingin membangun balai kota, hanya saja harus dilakukan dengan cara yang prosedural, apalagi anggaran yang digunakan tidak sedikit. Ia meminta agar persoalan yang diungkap oleh Ariyono Gumay itu bisa menjadi pembelajaran dalam proses pembangunan selanjutnya. Jangan sampai menjadi kebiasaan memunculkan anggaran yang tidak dibahas.

Jika anggaran yang diduga siluman ini tetap dijalankan, maka kemungkinan besar akan menjadi masalah hukum di kemudian hari, yang pada akhirnya juga akan menjerumuskan seluruh anggota dewan karena dianggap membiarkan kesalahan terjadi.

\"Kita ingin aman regulasi, aman hukum dan aman politik. Jadi kita berharap semua sistem yang dibangun itu berada di jalan yang benar. Kalau PUPR tetap ingin menggunakan dana itu silahkan saja, tetapi kita sudah menginggatkan agar ditunda,\" ungkap Alamsyah yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PKS ini.

Fraksi PAN Laporkan Ariyono ke BK Disisi lain, persoalan ini justru membuat panas Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan melaporkan Ariyono Gumay ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kota. Anggota Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kota, Teuku Zulkarnain SE mengatakan langkah Ariyono Gumay mengirimkan surat kepada Walikota Helmi Hasan untuk membekukan anggaran pembangunan balai kota Rp 35 miliar telah melanggar kode etik dan tata tertib dewan, karena untuk mengirimkan surat keluar harus melalui persetujuan pimpinan DPRD kota. Selain itu, Teuku juga mempersoalkan Ariyono mengirimkan surat menggunakan KOP surat lembaga DPRD yang notabene tanpa persetujuan pimpinan DPRD.

\"Dalam kode etik dinyatakan untuk urusan surat keluar adalah kewenangan pimpinan, seharusnya beliau (Ariyono) berkonsultasi dulu secara internal sehingga selesai di dalam. Nah ini saya nilai salah,\" tegas Teuku.

Pihaknya, juga akan menegur dan menginggatkan kepada fraksi lain agar hal ini menjadi pembelajaran, sehingga tidak sembarangan mengirim surat kepada wali kota atau pihak lain tanpa ada persetujuan pimpinan karena sudah diatur dalam kode etik dan tatib dewan.

Teuku juga mengungkapkan untuk anggaran Rp 35 miliar pembangunan balai kota itu memang tidak dibahas secara terperinci, tetapi dewan telah sepakat dan setuju anggaran secara global untuk Dinas PUPR. Kesepakatan ini juga berlanjut ke jenjang pembahasan berikutnya, bahwa hingga paripurna pun tidak ada dewan yang mempermasalahkan.

Seharusnya, lanjut Teuku, jika memang ada hal-hal yang dianggap unprosedural maka disampaikan melalui paripurna sebelum APBD disahkan. Sebab, paripurna menjadi kesempatan bagi seluruh dewan untuk menyampaikan interupsi atau pendapat jika ada yang tidak sesuai.

\"Kenapa Pak Ariyono tidak menelisik anggaran itu sehingga ditanyakan pada saat pembahasan banggar. Kalau dia lupa, kenapa dia tidak menelaah saat pengesahan APBD internal padahal beliau hadir,\" tandas Teuku.

Menanggapi adanya laporan ke BK, Anggota Komisi I DPRD sekaligus Anggota Banggar, Ariyono Gumay mengatakan ia siap mengikuti proses sidang di BK, dan ia juga akan bertanggung jawab apa yang telah diperbuat.

Sedangkan untuk tuntutan Fraksi PAN terkait Kop surat, menurut Ariyono dirinya tidak menggunakan Kop surat DPRD kota, melainkan membuat Kop surat pribadi dan nomor surat pun juga pribadi, dan ditandatanggani secara pribadi tanpa stempel DPRD. \"Di sidang BK nanti akan saya sampaikan bukti-bukti dan pendapat kita, biarkanlah BK bekerja dan memutuskan salah atau benarnya,\" ucap Ariyono. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait