CURUP,bengkuluekpress.com- Kawasan wisata pasar kuliner yang ada di Lapangan Setia Negara Curup, dalam waktu dekat ini akan segera difungsikan. Dan hingga kemarin, sudah ada 23 pedagang Pasar Malam Bang Mego (Mambo) yang sudah bersedia untuk menempati wisata pasar kuliner.
\"Hingga saat ini sudah ada 23 pedagang dari Pasar Mambo yang bersedia untuk kita relokasi ke wisata pasar kuliner yang ada di Lapangan Setia Negara,\" sampai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini MSi, saat dikonfirmasi Minggu (2/2) kemarin.
Sementara itu, untuk proses relokasi sendiri, menurut Upik saat ini masih menunggu waktu yang tepat, dimana sebelumnya pihaknya sudah merancang agar pemindahan dilaksanakan pada 5 Februari ini. Hanya saja karena berbagai pertimbangan serta jadwal Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi sudah penuh hingga tanggal 7 Februari, sehingga menurutnya relokasi terpaksa mereka undur sembari menunggu waktu yang tepat
\"Sesuai dengan komitmen kita sebelumnya, mudah-mudahan bulan Februari ini atau sebelum Pilkades serentak sudah pindah,\" harapnya. Dijelaskan Upik, dalam proses relokasi atau pemanfaatan wisata pasar kuliner sendiri, menurutnya untuk pemanfaatan di bulan Februari ini sifatnya hanya soft launching saja. Sedangkan untuk launchingnya sendiri, rencananya akan mereka laksanakan pada pembukaan pasar Ramadhan yang nantinya akan dipusatkan di Lapangan Setia Negara Curup.
Sementara itu, untuk retribusi yang nantinya akan dibebankan kepada para pedagang sendiri, menurut Upik hingga kemarin belum ditentukan. Karena menurut Upik, untuk menentukan apakah dikenakan tarif atau tidaknya, Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong.
Dari koordinasi yang mereka lakukan tersebut, maka menurut Upik untuk bisa mengambil retribusi harus ada uji publik terlebih dahulu dan harus memiliki Perda. Hanya saja agar keberadaan wisata pasar kuliner tersebut bisa memberikan sumbangsih bagi pendatapan asli daerah bisa saja menggunakan Perda pemanfataan kekayaan daerah, hanya saja menurut Upik juga belum ditentukan apakah akan dikenakan retribusi atau tidak. \"Konsep awal yang kita tawarkan adalah mereka digratiskan dulu satu satu tahun, para pedagang hanya dibebankan membayar listrik sesuai penggunaannya saja,\" aku Upik.
Hanya saja menurut Upik, usulan tersebut hanya dari Dinas Pariwisata dan tidak bisa langsung diterapkan, karena menurutnya harus dibahas dulu dengan dinas intansi terkait yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu, menurut Upik untuk menentukan apakah akan ditarik retribusi atau tidaknya termasuk besarannya sendiri akan mereka rapatkan dengan pihak terkait terlebih dahulu. (251)