12 Zona Parkir Dilelang Terbuka

Senin 03-02-2020,09:54 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah melakukan uji coba lahan parkir zona 6, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mempersiapkan pelaksanaan lelang pengelolaan sebanyak 12 zona parkir. Lelang ini dilakukan secara terbuka sekitar Maret mendatang.

\"Lelang itu terbuka untuk umum, tidak tertutup seperti kejadian di zona 6 kemarin. Insya Allah akhir Februari ini atau awal Maret,\" ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto, Minggu (2/2).

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam proses lelang kategori jasa umum ini akan dilakukan secara transparan, jujur dan adil karena akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta diumumkan di website KPKNL. \"Jadi, perusahaan mana saja yang merasa mampu untuk mengikuti persyaratan silakan ikut,\" jelasnya.

 

Adapun mekanismenya, perusahaan yang menjadi peserta lelang wajib membayar 50 persen dari limit kontrak. Hal ini sebagai jaminan mengikuti proses, jika perusahaan tersebut kalah, maka jaminan akan dikembalikan.

 

\"Bagi perusahaan yang menang, maka 5 hari setelah lelang wajib dilunasi 100 persen sesuai limit kontrak. Itu dasarnya peraturan Menteri Keuangan nomo 27 tahun 2016,\" ungkap Hadianto. Adapun target kontrak tersebut sekitar Rp 5,5 miliar karena disesuaikan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir tahun 2020 ini.

 
Target PAD Dipastikan Tercapai

Menurut Hadianto, target ini akan dibayarkan dimuka oleh pihak ketiga dan langsung ditransfer ke kas daerah sesuai aturan berlaku. \"Artinya target PAD kita sudah pasti tercapai, mungkin lebih. Karena dengan dilelang pasti akan ada yang nawar lebih tinggi dari Rp 5,5 M. Jadi nanti langsung muncul uangnya,\" beber Hadianto.

 

Untuk mengetahui potensi pendapatan di setiap zona, saat ini Bapenda sedang melakukan uji petik. Yakni di Zona Pantai Panjang, Jalan KZ Abidin atau Pasar Minggu, kemudian Jalan Soeprapto, dan kawasan Panorama. \"Uji petik ini sudah dimulai tanggal 1 Februari selama tujuh hari kedepan,\" tukasnya.

 

Petugas yang melakukan uji petik ini, hanya mencatat berapa jumlah kendaraan masuk, baik roda empat maupun roda dua per hari, mulai dari pagi hingga malam. Sedangkan untuk retribusinya tetap dipungut oleh Juru Parkir (Jukir). Setelah masa uji petik berakhir, pihaknya akan mengkaji berapa besaran pendapatan di lokasi tersebut dengan rata-rata pendapatan 1 hari. \"Data tersebut dipastikan valid karena sesuai yang terjadi di lapangan,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait