Data Ulang Kebutuhan TKK

Jumat 31-01-2020,09:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 

LEBONG, bengkuluekspress.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong data ulang kebutuhan yang pasti untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Hal ini dikarenakan, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta jumlah TKK harus dikurangi jumlahnya dari tahun 2019 yang lalu.

Data terhimpun, untuk jumlah TKK yang ada di Kabupaten Lebong tahun 2019 yang lalu sebanyak 2.068 orang dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (25 OPD) dan ditambah 12 Kecamatan.  Dari total tersebut, jumlah terbanyak untuk TTK seperti di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan), Sekretaris Dewan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang dan Perhubungan dan beberapa OPD lainnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa dari sisi jumlah TKK tahun 2019 yang lalu, BPK telah menyarankan untuk dilakukan pengurangan. Untuk itulah saat ini pihaknya melakukan pendataan agar bisa menjawab atas temuan dari pihak BPK.

“Untuk itulah kita lakukan pendataan,” jelasnya, kemarin (30/01).

Dimana dari hasil pendataan yang dilakukan, memang untuk faktanya jumlah TKK harus dikurangi. Karena jumlah yang ada, tidak sesuai dengan analisis jabatan di OPD masing-masing. Sebagai contoh di Disperkan, jika nantinya seperti penyuluh, tenaga pintu air serta kebutuhan lainnya memang dibutuhkan maka tidak akan dikurangi. “Kita lihat dulu, jika kebutuhan memang real maka tidak ada masalah,” ujarnya.

Untuk diketahui, setiap tahunnya anggaran yang dibutuhkan untuk membayar honor seluruh TKK sebanyak Rp 22 miliar. Namun jika nantinya jumlah TKK dikurangi sesuai dengan kebutuhan maka dana yang ada bisa diperuntukan untuk yang lain. “Sebesar Rp 22 miliar yang dibutuhkan setiap tahun,” ujarnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait