KOTA MANNA, bengkuluekspress.com – Ditahannya Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Kayo, Bunga Mas Io dan bendahara Desa Gunung Kayo Wo sejak Senin (27/1) oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu Selatan (BS), membuat jabatan Kepala Desa Gunung Kayo, Bunga Mas kosong. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, maka ditunjuk pejabat harian (Plh) Kades yang dipercayakan pada sekretaris desa (sekdes).
“Untuk Plh Kades ini ditunjuk sekretaris desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS Hamdan Sarbaini SSos.
Hamdan mengatakan, saat ini DPMD belum memberhentikan Io dari jabatan kades. Pasalnya, masih sebagai tersangka. Jika nanti sudah divonis bersalah dan dihukum penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), barulah DPMD menunjuk salah satu PNS untuk menjadi penjabat kades. “Untuk pengangkatan Pjs kades kita tunggu proses hukum dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Sang kades bersama sang bendahara dititipkan ke rutan kelas IIB Manna BS. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, lalu keduanya dititipkan ke Lapas Malabero untuk mempermudah saat proses persidangan nanti. Sekedar mengingatkan, Kades dan Bendahara Desa Gunung Kayo sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Hanya saja saat itu belum ditahan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka keduanya ditahan.
Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 lalu. Saat itu desa Gunung Kayo mendapat kucuran DD sekitar Rp 1 Miliar. Kemudian dana tersebut sebagian untuk membiayai kegiatan fisik rapat beton dan siring pasang. Kemudian, dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Setelah itu, Kejari BS menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebab, keduanya orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. (369)