Biadab, Ayah Kandung Cabuli Anaknya dari Tahun 2017

Jumat 24-01-2020,15:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress. com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu meringkus AP (34) warga Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya masih berumur 14 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar tahun 2017 lalu. Kasus tersebut terungkap setelah UPTD Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Saat ditanya, korban menceritakan sembari menangis bahwa ayah kandungnya yang melakukan perbuatan asusila. Mendapatkan laporan tersebut, UPTD langsung membuat laporan ke Polres Bengkulu.

\"Terungkapnya itu bermula dari pemeriksaan kesehatan UPTD Provinsi, kemudian dilaporkan kepada kami, langsung kita tindak lanjuti dan meringkus pelaku, \" jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK, Jum\'at (24/1).

Kejadian tersebut disembunyikan rapat oleh tersangka. Setiap hendak melakukan perbuatan asusila tersangka mengancam korban. Perbuatan dilakukan setiap ibu korban sedang bekerja. Sehingga ibu korban tidak pernah tahu anak kandungnya sudah dilecehkan suaminya.

\"Ibu korban tahu setelah adanya laporan. Artinya selama ini ibu korban kurang memperhatikan anaknya. Ada juga faktor ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban, \" imbuh Kasat Reskrim.

Polisi belum bisa menyimpulkan modus yang digunakan pelaku melakukan asusila terhadap korban. Mereka akan berkoordinasi dengan psikolog untuk mengetahui apakah tersangka mempunyai kelainan seksual.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait