Gugur Jalur Independen, Ditolak Jalur Parpol

Kamis 23-01-2020,13:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Keputusan balon gubernur Bengkulu yang ingin maju dalam jalur independen harus menyiapkan secara matang syarat dukungan KTP. Sebab, jika verifikasi jumlah dukungan tidak lolos, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang balon gubernur jalur independen untuk kembali mendaftarkan diri melalui jalur partai politik (parpol).

“Kalau verifikasi sudah dilakukan dan tidak lolos jalur perseorangan, maka tidak boleh daftar melalui jalur parpol,” terang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto kepada BE, kemarin (22/1).

Larangan itu, menurut Eko sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. Berbeda dengan aturan dulu, mulai tahun 2015-2017, balon kepala daerah yang tidak lolos jalur independen tetap boleh maju dalam jalur parpol. “Aturannya memang menyebutkan begitu. Kalau dulu boleh,” bebernya.

Alasan tidak boleh maju itu, menurut Eko, syarat verifikasi yang dilakukan terhadap dukungan KTP, sudah mengeluarkan anggaran. Belum termasuk kejadian sebelumnya, belum dinyatakan lulus sudah boleh mendaftarkan diri. KPU sudah banyak mengeluarkan anggaran, namun ternyata verifikasi akhir, dinyatakan balon kada tersebut tidak lulus. “Syarat belum lulus, tapi boleh daftar. Uang negara sudah banyak keluar, ternyata tidak lulus, kan rugi. Makanya tahun ini, verifikasi awal dulu, sampai semua lengkap, baru bisa daftar,” ujar Eko.

Meski demikian, aturan tersebut belum final. Bisa saja nantinya KPU pusat merubah aturan tersebut menjadi aturan baru lagi. Karena sampai saat ini, KPU RI sedang menggali potensi PKPU yang baru. Sehingga aturan didalamnya, tidak terlalu membuat gadung di tengah Pilkada yang ditarget aman, lancar, damai, jujur dan adil. “PKPU ini kan dinamis. Bisa aja berbuah. Jadi sementara, tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk maju jalur perseorangan balon gubernur wajib mengantongi dukungan sebanyak 139.911 KTP. Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 65/PL.02.2- Kpt/17/Prov/X/2019 tentang Penetapan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. “Dukungan itu harus tersebar minimal di 6 kabupaten/kota di Bengkulu,” paparnya.

Disamping mendapatkan dukungan KTP, dukungan itu juga harus dibuat surat pernyataan warga yang mendukung. Jika tidak ada surat pernyataan, maka akan tidak masuk dalam dukungan. Setelah semua proses verifikasi selesai semua dan dinyatakan lengkap. Maka proses pendaftaran baru boleh dilakukan bersamaan dengan jalur partai politik.“Mudah-mudahaan bisa terpenuhi semua,” pungkas Eko. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait