Dua Pelajar di Bengkulu Tertangkap Transaksi Tembakau Gorila

Rabu 22-01-2020,17:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Peredaran tembakau gorilla yang dilarang digunakan secara umum sudah menyasar kalangan anak, khususnya pelajar. Seperti dua orang pelajar di Bengkulu, kedapatan sedang melakukan transaksi narkotika jenis tembakau gorila. Keduanya, RF (16) warga Jalan Kelurahan Padang Nangka dan DP (16) warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Mereka ditangkap di kawasan Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Selasa malam (22/1), sekitar pukul 22.10 WIB, oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Saat itu anggota polisi juga sempat mengamankan tiga orang lainnya, namun berdasarkan pemeriksaan ketiganya hanya berstatus sebagi saksi dan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

\"Dari penangkapan kedua pelajar ini kita berhasil mengamankan 17 linting diduga tembakau gorila di dalam kotak rokok, \" ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal Dit Narkoba Kompol Hendry Syaputra, Rabu (22/01).

Pengakuan kedua tersangka, tembakau gorilla itu mereka dapatkan dengan membeli secara online di internet. Selain memakainya sendiri, tembakau gorila itu juga diduga dijual kepada teman-temannya. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait