BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang didiga dilakukan 3 bandar narkotika. Dengan modus narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam popok bayi. Ketiga teeduga pelaku berinisial DT, DR dan RA. Mereka ditangkap di Kelurahan Air Putih, Kota Curup, saat dalam perjalanan dari Solok Sumatera Barat menuju Bengkulu. Dari hasil penggeledahan, anggota polisi berhasil menemukan 146,4 gram sabu yang disembunyikan di dalam popok bayi.
\"Ketiganya diamankan saat mengendarai mobil jenis Calya warna abu-abu saat menuju Kota Bengkulu. Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang. Nah dari informasi itu kita langsung melakukan pengembangan,\" ucap Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah, Selasa (21/01).
Hasil pengembangan dan setelah melakukan pengintaian, akhirnya anggota BNNP mengetahui barang haram tersebut mau diantar kepada YW, yang berada di Jalan Danau. Hingga akhirnua YW pun ditangkap. Setelah dilakukan upaya penangkapan terhadap YW, anggota langsung menggeledah kediaman YW dan didapati 7 paket sabu siap edar dengan berat 4,3 gram. \"Ya, yang kita dapatkan dari YW 7 paket. Diakuinya, awalnya sabu tersehut berjumlah 50 paket, sudah terjual tersisa tinggal sisa 7 paket.
\"YW ini diduga pengedar yang menjual sabu di kawasan Kota Bengkulu,\" tambah Brigjen Agus.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) lebih sub pasal 111 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Imn)