CURUP, bengkuluekspress.com - Jajaran Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis ganja. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan JEZ (21) warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang. Dari tangan korban petugas berhasil mengamankan satu paket ganja sedang yang dibungkus koran serta satu unit sepeda motor Jenis Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BD 3650 GJ.
\"Tersangka ini kita amankan bersama barang bukti satu paket ganja dan sepeda motor yang ia gunakan,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Joko Triyanto saat dikonfirmasi Senin (20/1) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka diamankan pada Sabtu (18/1) sore sekitar pukul 16.00 WIB saat akan melakukan transaksi Narkoba di depan Rumah Makan Alam Beringin yang ada di jalan lintas Curup-Lubuklinggau atau hanya berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek Sindang Kelingi. Saat diamankan tersangka mengakui bahwa ganja yang ia bawa tersebut adalah miliknya. \"Saat diamankan tersangka ini tengah menungu pembelinya dan janjian didepan rumah mak alam beringin,\" tambahnya.
Keberhasilan jajarannya mengungkap kepemilikan ganja tersebut berasal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas. Dimana dalam informasi tersebut tersangka akan melakukan transaksi Narkoba didepan Rumah Makan Alam Beringin. Berkal informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengintaian, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka, melihat tersangka tengah menunggu pembelinya diatas motor. Saat itu juga petugas langsung mengamankan tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata tersangka memang membawa satu paket sedang Narkoba jenis ganja. \"Setelah mendapatkan barang bukti, kemudian tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,\" terang Kapolsek.
Hingga kemarin, menurut Kapolsek pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan daun ganja tersebut. Kemudian atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (251)