LEBONG, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan dalam perekrutan anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS), anggota Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, akan dilakukan dengan sistem online.
Setidaknya dalam perekrutan anggota PPK, PPS, KPPS dan Perlindungan masyarakat dibutuhkan sebanyak 2424 orang terdiri dari 60 orang anggota PPK yang akan dibagi masing-masing 5 orang untuk setiap Kecamatan (12 Kecamatan).
Ditambah sebanyak 312 orang anggota PPS yang akan ditugaskan di masing-masing Desa dan Kelurahan. Sementara itu, untuk anggota KPPS, setidaknya dibutuhkan sebanyak 1596 orang. Dimana jumlah tersebut untuk mengisi 228 tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kecamatan, dimana masing-masing TPS nantinya diisi sebanyak 7 orang anggota KPPS dan 2 orang anggota Linmas.
Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yoki Setiawan SSos, mengatakan bawha untuk perekrutan akan dibuka mulai tanggal 15 Januari dan pengumuman anggota terpilih pada tanggal 14 Februari 2020. “Perekrutan sendiri terbuka untuk umum,” jelasnya, ekmarin (09/01).
Ditambahkan Sekretaris KPU Kabupaten Lebong Hendrivan Aptawan SP, untuk perekrutan nantinya akan menggunakan sistem online dengan melakukan upload persyaratan yang nantinya terterah. Selanjutnya untuk berkas, calon sendiri yang nantinyamenyerahkan ke panita penerimaan KPU Kabupaten Lebong. “jadi ssitemnya seperti sistem penerimaan tes calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) yang saat ini sudah sistem online,” sampainya.
Selain pendaftaran secara online, nantinya kemungkinan besar untuk pelaksanaan tes bagicalon anggota PPK dan PPS juga akan dilakuakn secara online dan langsung terkoneksi dengan KPU pusat, sehingga bisa langsung diketahui nilai dari calon itu sendiri. “Namun hal tersebut belum pasti, masih menunggu pettunjuk dari KPU RI,” tutupnya.(614)