BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu masih mempekerjakan para Pegawai Tidak Tetap (PTT), meskipun proses administrasi perpanjangan kontrak masih belum jelas.
Kendati demikian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Ali Martono mengatakan, biasanya Kepala OPD memiliki pertimbangan tersendiri untuk tetap mempekerjakan PTT tersebut, walaupun berdasarkan edaran yang telah dikeluarkan pihaknya para PTT diminta untuk diistirahatkan terlebih dahulu jika belum menerima surat perintah tugas (SPT).
\"Sampai belum diterbitkan spt baru maka dianggap dirumahkan, tetapi memang ada yang tetap diperkenankan untuk bekerja seperti penjaga malam, sopir, cleaning servis, pemadam kebakaran, penyapu jalan dan Satpol PP, tapi tidak semuanya diizinkan untuk berlanjut tetap ada evaluasi tersendiri di OPD masing-masing,\" terang Ali Martono.
Khusus untuk kriteria tersebut, Ali memastikan gaji mereka akan dibayarkan secara rapel setelah SPT mereka diterbitkan. \"Kalau urusan gaji yang telah diminta untuk bekerja mulai Januari maka gaji mereka juga akan dibayar terhitung Januari, nanti dibayarkan secara rapel,\" jelasnya.
Sementara itu diketahui, BKPP selaku OPD yang menanungi 117 PTT termasuk yang ditugaskan di OPD lain seperti Kecamatan dan Kelurahan, akan memangkas 50%.
\"Di BKPP tahun 2019 kemarin ada 117 PTT termasuk yang di OPD lain dengan pagu anggaran kemarin sebesar Rp 2,2 miliar. Tahun ini kami hanya mendapat pagu anggaran untuk PTT sebesar Rp 1,1 miliar yang artinya akan dipangkas 50% dari jumlah yang ada,\" ujar Ali Martono.(ibe)