Seleksi Eselon II Ditunda

Kamis 09-01-2020,16:15 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Rencana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu terpaksa ditunda. Pasalnya, Pemkot hingga kini belum menerima izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), meski sebelumnya telah diusulkan sejak 6 Januari 2020 lalu.

\"Kita sudah memenuhi semua persyaratan dan keinginan KASN, namun sampai sekarang izin/rekomendasi itu belum kita terima. Oleh karena itu kita menunda pengumuman,\" kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Ali Martono, kemarin (8/1).

Ali mengaku untuk persiapan secara teknis sudah selesai dan tinggal dilaksanakan, jika dalam waktu dekat izin KASN tersebut disampaikan ke Pemkot, maka hari itu juga akan dibuka pengumuman di media massa terkait persyaratan dan jabatan-jabatan apa saja yang akan diseleksi. \"Masa pengumumannya 15 hari kalender, jadi ada waktu untuk mempersiapkan persyaratannya,\" ungkap Ali.

Untuk jabatan yang akan dilelang ada 10 jabatan seperti Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Kepala Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim), Kepala BKPP, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Sosial. \"Yang kita usulkan itu ada 10 jabatan, apakah 10 itu disetujui semua oleh KASN kita belum tahu,\" jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, 10 jabatan ini sudah cukup lama kosong namun ada beberapa yang baru saja kosong seperti Dinas Pariwisata yang sebelum dijabat oleh Syarifuddin, karena terhitung 1 Januari 2020 lalu sudah pensiun sehingga sementara ini dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt), kemudian pada Disnaker yang sebelumnya dijabat Munarwan Syafui, dimana sejak 2020 ini Munarwan dikembalikan lagi ke Provinsi Bengkulu karena statusnya adalah ASN provinsi yang diperbantukan di Pemkot. \"Masa jabatan Pak Munarwan itu sudah 3 tahun di kota, dan hasil evaluasi beliau dikembali ke Provinsi, dan kita sudah sampaikan surat ke Gubernur,\" terangnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait