Tertibkan Aset, Kejati Turun Tangan

Rabu 08-01-2020,08:46 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Sekretarat DPRD Kerahkan Satpol PP Tarik Paksa Mobnas

BENGKULU, bengkuluekspress.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait banyaknya aset kendaraan, aset lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dikuasai mantan pejabat atau pihak swasta. Sesuai arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), jajaran Kejati harus mampu mengembalikan aset milik pemerintah daerah.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoerkartika SH MH mengatakan, Kejati Bengkulu bakal meneliti terlebih dulu aset mana saja yang belum dikembalikan mantan pejabat. Jika seluruh bukti sudah terkumpul, bukan tidak mungkin Kejati Bengkulu bakal melakukan penyelidikan untuk mengembalikan aset milik Pemprov Bengkulu.

\"Jadi kita teliti dulu, kemungkinan kita akan ambil aksi disitu. Tujuannya agar aset tersebut bisa dikembalikan,\" jelas Aspidsus, Selasa (7/1).

Jika aset tidak dikembalikan, secara sengaja dikuasasi kemudian tidak dikembalikan, bakal masuk unsur tindak pidana korupsi. Seluruh aset milik Pemprov, baik itu kendaraan roda empat, tanah, barang elektronik harus segera dikembalikan jika sudah tidak ada kewenangan menguasainya. Aspidsus menegaskan, apapun alasan mantan pejabat atau pihak swasta tidak mengembalikan aset , jika sudah tidak ada kewenangan menggunakan aset, pejabat terkait harus segera mengembalikan.

\"Jika sudah tidak ada kewenangan menggunakan harus dikembalikan. Kita imbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai aset baik itu kendaraan, tanah, barang elektronik segera kembalikan. Karena mereka sudah tidak ada lagi kewenangan menggunakan aset tersebut,\" pungkas Aspidsus.

Berkaitan dengan data aset yang belum dikembalikan di Provinsi Bengkulu, Kejati Bengkulu belum bisa memberikan rinciannya karena masih pulbaket. Selain fokus mengembalikan aset tanah milik negara yang dikuasai pihak swasta atau pihak ketiga, Kejati Bengkulu juga fokus mengembalikan aset kendaraan dan barang elektronik.

Kerahkan Satpol PP

Sementara itu, Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, telah melayangkan surat teguran kepada mantan pimpinan dewan, yang belum mengembalikan mobil dinas (Mobnas). Surat teguran itu baru dilayangkan satu kali. Jika tiga kali tidak diindahkan, maka Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menarik paksa mobnas yang masih dikuasi eks pimpinan dewan tersebut.

“Kalau sudah tiga kali peringatan, baru nanti kita minta bantuan Satpol PP,” ujar Bidang Aset Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Rizan Putra Jaya SH kepada BE, kemarin (7/1).

Rizan menegaskan, surat teguran itu sudah diberikan kepada 7 orang mantan pimpinan dewan yang menguasai 11 unit mobnas. Diantaranya, Patrice Rio Capella, Suhardi Bahrun, keluarga almarhum Kurnia Utama, Elmi Supiati, Edison Simbolon, Parial dan Elvi Hamidi. “Cuma kita minta untuk mengembalikan segara,” tambahnya.

Pihak Sekretariat DPRD Provinsi, masih meminta secara baik-baik mobnas tersebut. Sehingga upaya paksa, dengan menggerahkan Satpol PP tidak perlu dilakukan. Karena besar sedikitnya, mantan pimpinan dewan itu pernah berjasa untuk Provinsi Bengkulu. “Upaya kita masih secara kekeluargaan. Tidak mungkin kita secara paksa. Karena mereka (eks pimpinan dewan) orang politik, senior. Insyallah mereka juga tahu aturan,” beber Rizan.

Sampai saat ini, dari 11 unit mobnas itu, sudah ada 2 mobnas dikembalikan oleh mantan pimpinan dewan. Mereka ialah Parial (Waka III DPRD Provinsi 2009-2014 yang telah mengembalikan mobnas jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2 5D dengan nopol BD 1561 CY. Lalu Elvi Hamidi (Mantan Waka III 2014-2019) yang telah mengembalikan mobnas jenis New Avanza nopol BD 1614 AY. Sementara ada satu unit lagi belum dikembalikan oleh Elvi Hamidi yaitu, mobnas jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2 5D. “Sudah ada dua mobnas yang dikembalikan. Satu mobnas lagi oleh Elvi Hamidi belum dikembalikan,” paparnya.

Untuk mobnas lain, Rizan menegaskan masih dikomunikasikan. Bahkan ada mobnas yang tidak lagi ada di Bengkulu, melainkan ada di Jakarta. Mobnas yang ada di Jakarta, itu mobnas yang digunakan oleh almarhum Kurnia Utama. “Sudah dikoordinasikan, info dari keluarganya, akan dikembalikan dalam waktu dekat ini,” papar Rizan. Sementara itu, Mantan Pimpinan Dewan Provinsi Bengkulu, Parial mengatakan, satu mobnas yang telah digunakan selama 10 tahun itu sudah resmi ia kembalikan. Menurutnya, ia iklas telah mengembalikan mobnas tersebut. “Ya iklaslah, kan mobnas itu punya negara,” ungkap Parial.

Belum dikembalikan selama ini, menurutnya, Mobnas itu sebelumnya masih dilakukan servis. Sehingga baru bisa dilakukan pengembalikan saat ini. “Kemarenkan servis, jadi baru saya kembalikan sekarang,” paparnya. Parial mengharapkan, pemprov bisa segara melakukan lelang mobnas. Ketika lelang itu dilakukan, dirinya akan ikut secara umum. Sehingga mobnas tersebut bisa dimiliki secara pribadi nantinya. “Ya kalau boleh ikut, kita ikut. Jelasnya, lelang umum,” pungkas Parial.

Untuk diketahui, mobnas yang belum dikembalikan oleh mantan pimpinan dewan antara lain Patrice Rio Capella mobnas Fortuner, Suwardi Bahrun (Mantan Ketua DPRD Provinsi 2004-2009 kuasai Mitsubhisi L 200 Strada Lama nopol BD 9061 AY dan Mitsubhisi Pajero BD 1262 CY. Lalu almarhum Kurnia Utama (Mantan Ketua DPRD Provinsi 2009-2014) kuasai Fortuner BD 1278 CY, Elmi Supiati (Mantan Waka I) Mitsubhisi Pajero Sport 2 5D nopol BD 1563 CY, Edison Simbolon (Mantan Waka I) kuasai tiga mobnas Mitsubhisi Pajero Sport 2 5D nopol BD 6, Kijang Inova E STD BD 1637 AY, Toyota Rush S BD 1610 CY. Terakhir, Elvi Hamidi (Mantan Waka III) yang kuasai mobnas jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2 5D. (151/167)

Tags :
Kategori :

Terkait