Pemkot Bengkulu Buka Peluang Panggil Ulang PTT yang Sudah Dirumahkan

Senin 06-01-2020,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait polemik perpanjangan kontrak untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah, Marjon, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, para PTT yang hingga saat ini masih diminta untuk bekerja oleh kepala OPD masing-masing, akan menerima SK dalam waktu dekat, dan di dalam SK itupun kontrak akan terhitung mulai bulan Januari.

Selain itu, dikatakan Marjon, para PTT yang masih bekerja sudah dihubungi oleh kepala OPD masing masing untuk pemberitahuan perpanjangan kontrak. Sementara bagi pegawai yang tidak diperpanjang kontrak maka sudah dirumahkan sejak tanggal 31 Desember lalu.

\"Yang kontraknya diperpanjang, sudah dihubungi, dan yang tidak diperpanjang kontraknya sudah dirumahkan sejak 31 Desember lalu. Tapi kalau ada kebutuhan di masing-masing OPD itu, bukan tidak mungkin nantinya akan ada PTT yang dipanggil kembali di bulan Februari atau Maret ini,\" jelas Marjon, Senin (06/01).

Sementara itu, penerbitan SK seluruh PTT sendiri merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Namun, penerbitan ini sendiri masih menunggu usulan dari setiap kepala OPD, dan tercatat hingga saat ini masih ada sejumlah OPD yang belum mengusulkan nama PTT yang akan diberi kontrak perpanjangan, sehingga penerbitan masih belum bisa dilakukan, mengingat penerbitan SK ini akan dilakukan secara serentak. (ibe)

Tags :
Kategori :

Terkait