BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tarik ulur polemik perusahaan tambang PT. Bara Mega Quantum ( BMQ) di Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan serius bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah bahkan akan menyurati Ombudsman untuk menanyakan perihal tersebut.
Hal itu dikatakan Gubernur Bengkulu usai memimpin rapat evaluasi terhadap SK. Nomor 267 Tahun 2011 tentang Persetujuan Perubahan Direksi dan Pemegang Saham PT. BMQ (KW.BT-10.024) di Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Forkopimda dan Bupati Bengkulu Tengah di ruang rapat lantai lll Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (2/1).
\"Posisi kita kembali minta kejelasan dari pihak Ombudsman yang pada bulan Agustus lalu sudah mengeluarkan surat kepada Dinas ESDM Bengkulu, bahwa apa yang digugat oleh pihak Nurul Awaliah terhadap keabsahan dari administrasi dan kepemilikan itu. Ternyata dari pihak lain sudah mencabut maka pihak Ombudsman menyatakan soal itu semua sudah selesai dan meminta pada pemerintah untuk kembali memberikan pelayanan perizinan pertambangan,\" ungkap Rohidin Mersyah kepada bengkuluekspress.com, Kamis (2/1).
Dilanjutkan alumnus IPB itu, tapi ternyata setelah 2 hingga 3 bulan berjalan, pihak Nurul Awalia kembali mempersoalkan. Maka dari rapat tadi, memutuskan bahwa Pemprov akan meminta pada pihak Ombudsman untuk mengkaji ulang mendalami secara komprehensif terkait dengan surat keputusan pembatalan itu.
\"Kita ingin informasi dengan jelas, apa persoalan yang sesungguhnya. Mudah-mudahan dari hasil ini nanti itu akan bisa kita mendapatkan jawaban yang lebih permanen,\" tegasnya.
Sebelumnya, polemik tentang kepemilikan lahan penambangan batu bara PT Bara Mega Quantum (BMQ) bergulir dua kubu (kelompok,red) yang mengaku sebagai pemilik lahan yakni kubu Nurul Awaliya dan kubu Dinmar Najamudin. (HBN)