LEBONG, bengkuluekspress.com – Sepanjang tahun 2019, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong, tidak menyelesaikan satu pun kasus korupsi. Kasus yang sedang ditangani adalah dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara yang merupakan proyek milik Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK ketika menggelar konferensi pers akhir tahun 2019 di ruang Command Center Mapolres Lebong, mengatakan, untuk tahun 2019 ini ketika serah terima jabatan dirinya dengan Kapolres lama diawal Oktober 2019, belum ada satupun kasus yang naik sidik.
“Baru 1 minggu saya menjabat, baru ada 1 rekom dari Polda dan itu kita naikkan,” jelasnya, kemarin (30/12).
Akan tetapi meskipun hanya ada 1 kasus, karena sudah diakhir tahun dan perkaranya terkait dengan anggaran dari kementerian (pemerintah pusat), maka tidak bisa diselesaikan dengan cepat, meskipun perkara yang harus diselesaikan hanya ada 1 perkara. “Sebelumnya kami sudah mendapatkan asistensi dari Polda Bengkulu, agar di 2020 mendatang tidak terulang kembali karena secara aturan kita ditargetkan 2 harus maju,” sampainya.
Dugaan Korupsi Alat Peraga Matematika Tidak Masuk
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kasus korupsi lainnya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lebong yaitu kasus dugaan korupsi masalah alat peraga matematika untuk sekolah dasar (SD), proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong tahun 2016 dan diusut tahun 2017 hingga 2018.
Kapolres menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan untuk 2018 dan 2019. Namun juga untuk yang lain dirinya memohon maaf tidak bisa menyampaikannya. Namun jika memang ingin tahu masalah tersebut, seharusnya media tidak bertanya dengan dirinya.
“Jangan bertanya dengan saya, silakan bertanya dengan yang lama,” tuturnya.
Selain itu harus diketahui juga apakah kasus tersebut sudah masuk Sidik atau belum dan sepertinya kasus tersebut masih Lidik. Dimana kasus yang dilimpahkan kepada dirinya selaku Kapolres Lebong, merupakan kasus yang sudah Sidik. “Jika masih Lidik, maka itu kewenangan yang lama. Jika tidak ia naikan (Kapolres Lama), maka itu bisa sudah selesai,” tegasnya.
Ada Surat Edaran (SE) Kapolri nomor 8 tahun 2018 mengatakan bahwa kasus yang masuk lidik bisa dihentikan yang namanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Lidik. “Jika demikian maka saya harus membuka berkas yang lama,” tutupnya. (614)