Data terhimpun, kejadian ini bermula pada tanggal 10 Juli 2012 yang lalu dimana pelaku memesan sepeda motor Honda NF 100 dengan nomor polisi BD 6122 ED kepada pihak PT FIF melalui pelapor. Pelaku memesan motor tersebut dikediamannya di Jalan Ahmad Yani Lorong Teratai Kelurahan Kebun Ross, Teluk Segara. Namun setelah beberapa bulan, pelaku tak lagi membayar uang angsuran kreditnya itu.
Setelah ditagih kepada pelaku, Antoni terkejut saat diberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan tanpa ada pemberitahuan ke pihak PT FIF maupun kepadanya. Mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penggelapan, Antoni akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada Polres Bengkulu untuk di proses lebih lanjut baru-baru ini.
Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SSK MK didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK membenarkan pihaknya telah menerima laporan ini. Katanya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. (009)