Berdasarkan izin yang dikeluarkan Pemda Kota semasa Walikota Ahmad Kanedi SH MH, jumlah kios yang diizinkan dibangun disamping DK Pasar Minggu itu hanya 5 kios saja. Namun belakangan justru UPTD dan pengembang membangun hingga 6 kios.
Artinya ada kelebihan 1 kios. Anehnya lagi kelebihan kios itu telah dijual oleh UPTD ke pedagang yang tak memiliki STBHM sebelumnya di lokasi kios tersebut. Sementara pedagang yang memiliki STBHM justru dihilangkan haknya. Parahnya lagi keberadaan bangunan kios itu menutup akses jalan pengambilan air bagi mobil PBK (Pemadam Bahaya Kebakaran).
\'\'Awalnya kios itu lokasi kami pedagang berjualan. Ada 6 orang pemilik STBHM di kios itu. Salah satunya saya, STBHM itu saya buat atas nama anak saya Jupri. Waktu kios itu masih terbuat dari kayu seadanya, auning itu gudang tempat penyimpanan barang dagangan saya, kelapa,\'\' ujar pedagang pemilik STBHM, Arpan pada BE, kemarin.
Berikutnya keenam pedagang disamping DK Pasar Minggu itu diberitahu petugas UPTD Pasar Minggu, kalau auning mereka yang masih sederhana akan dibongkar. Ada pengembang yang mau membangun auning itu menjadi kios, hingga bangunannya lebih bagus dan lebih kokoh.
Kepada pedagang, petugas UPTD Pasar Minggu meyakinkan nantinya pedagang lama yang memiliki STBHM di sanalah yang berhak mendapatkan kios baru tersebut. Tak berapa lama setelah itu Kepala UPTD Pasar Minggu mengajak para pedagang rapat membahas teknis pembangunan dan prosedur administrasi mendapatkan kios setelah dibangun nantinya.
\'\'Waktu rapat pertama itu kami diundang secara resmi dan hadir. Dalam rapat itu Kepala UPTD itu mengatakan jumlah kios yang dibangun itu 6 unit. Artinya cukup untuk kami 6 orang pemilik STBHM,\'\' terang Arpan.
Setelah itu petugas UPTD bernama Heri menghubungi Arpan. Kalau masih mau mendapatkan kios yang baru segeralah menyerahkan fotokopi STBHM. Jadi petugas segera mengurusnya dan kios dimaksud pun diperoleh.
\'\'Saya ikut memberikan fotokopi STBHM saya pada petugas bernama Heri itu. Bahkan ada 2 fotokopian STBHM yang saya berikan, satu pada Heri dan satu lagi pada petugas bernama Edi,\'\' imbuh pedagang yang berjualan tak jauh dari kantor UPTD Pasar Minggu ini. Arpan pun merasa ada yang aneh. Sebab, setelah penyerahan STBHM itu, tak ada lagi kabar mengenai pembagian kios itu. Namun ia tidak berprasangka buruk. Mengingat proses pembangunan auning itu memang sedang berjalan.
Namun ia mendapatkan kabar dari temannya sesama pedagang pemilik STBHM di samping DK Pasar Minggu itu, bahwa pedagang yang lain sudah mulai mendaftar ke UPTD Pasar Minggu, untuk mendapatkan kios yang sudah hampir selesai itu. Bahkan beberapa minggu terakhir malah ada pedagang sudah membayar uang muka Rp 7 juta. Harga kios itu informasinya Rp 25 juta. Sisanya dibayar secara mencicil oleh para pedagang nantinya.
\'\'Saya sempat menunggu sekitar 1 minggu, setelah mendapatkan kabar itu. Siapa tahu selama ini petugas UPTD belum memberitahu saya, karena mereka belum sempat,\'\' katanya.
Namun setelah seminggu belum juga ada kabarnya. Akhirnya Arpan pun mendatangi langsung Kepala Pasar UPTD Pasar Minggu, Bambang Roni bersama bawahannya.
\'\'Waktu saya tanyakan Kepala UPTD Pasar Minggu seolah menyalahkan saya. Katanya, Bapak kenapa tidak datang waktu rapat kedua. Langsung saya jawab bagaimana saya mau datang kalau diberitahu saja tidak. Kalau ada undangan atau pemberitahuan rapat, pasti saya datang,\'\' tandas Arpan.
Mendengar alasan saya ini Kepala UPTD masih mencari-cari kesalahan Arpan. Kepala UPTD Bambang Roni mengatakan aturan dari Pemkot bahwa jumlah kios yang dibangun hanya 5. Namun Arpan tak mau diperdaya begitu saja, ia pun menegaskan faktanya kios yang dibangun itu sekarang ada 6 dan itu bisa langsung dilihat oleh semua orang.
Arpan mengatakan sangat ingin mendapatkan kios itu, agar bisa menyimpan kembali kelapa dagangannya di gudang tersebut. Sehingga barang dagangannya aman. Ia pun sanggup membayar uang muka dan membayar cicilan yang ditetapkan UPTD Pasar Minggu dan pengembang seperti pedagang yang sudah mendaftar lainnya.
\'\'Waktu itu kepala UPTD menawarkan mau memberikan uang tolak kepada saya, tapi jumlahnya hanya Rp 5 juta. Uang itu kecil sekali untuk apa? Jangankan membeli kios ditempat lain membeli auning saja tidak dapat. Jadi waktu itu juga langsung saya tolak, kalau mau memberi uang tolak saya minta Rp 25 juta. Namun waktu itu Kepala UPTD bilang terlalu mahal dan tidak sanggup. Saat itu juga saya katakan kalau tidak ada solusi seperti ini, bapak silakan berpikir dan saya pun berpikir lagi,\'\' tutur Arpan.
Mendengar pernyataan pedagang ini Kepala UPTD Pasar Minggu Bambang Roni mengatakan meminta waktu untuk mengurusnya dulu. Dengan menanyakan masalah itu ke pengembang.
Namun setelah itu, hingga beberapa hari tak juga ada kabar dari UPTD Pasar Minggu. Akhirnya Arpan meminta bantuan Ketua RT 8 Dasril tempatnya tinggal mempertanyakan perihal kios itu. Pak RT pun datang menanyakan kios tersebut. Namun saat itu Kepada Pak RT ini, Kepala UPTD Bambang mengatakan kios jatah pedagang bernama Arpan itu sudah dijual kepada orang lain. Pak RT pun memprotes masalah ini. Kepala UPTD pun tetap tak bisa memberikan solusi atas masalah ini.
Pak RT pun menyampaikan warning dari pedagang Arpan kalau tak ada penyelesaian masalah itu, Arpan bakal melaporkan masalah tersebut ke Dinas Pasar dan Perdagangan Perindustrian Kota Bengkulu, ke Walikota Helmi Hasan,SE bahkan ke Polres Bengkulu. Mendengar hal ini lagi-lagi dengan nada cemas Kepala UPTD Bambang meminta waktu untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Namun seperti biasanya hanya janji saja, tak kunjung diberikan jalan keluarnya.
Arpan mengatakan ia tetap pada pernyataannya semula. Kalau memang jumlah kios yang dibangun itu hanya 5 memang berdasarkan atas aturan Pemkot, ia tidak mengapa tidak akan menuntut. Karena kita pedagang ini memang harus patuh pada pemerintah agar tercipta pasar yang baik. \'\'Namun kalau kenyataannya dibangun 6 seperti sekarang, artinya ada hak saya di sana berdasarkan STBHM sah yang saya pegang. Pedagang lain untuk mendapatkan kios itu juga berdasarkan STBHM.
Lalu kenapa saya tidak dapat dan malah kios untuk saya justru dijual pada orang lain. Kita pedagang siap mengikuti UPTD sesuai aturan dan siap mengikuti semua prosedur, tapi malah Kepala UPTD dan pengembang yang melanggar. Saya tidak akan tinggal diam, saya akan terus perjuangkan hak saya. Kalau kios yang baru itu tidak diberikan kepada saya, saya akan laporkan masalah ini ke walikota dan ke polisi,\'\' tegas Arpan.
Pedagang lainnya Yus membenarkan adanya pungutan uang senilai Rp 25 juta untuk mendapatkan kios baru berukuran 2x3 meter di samping DK Pasar Minggu itu. Uang sebesar itu sebagai ganti biaya bangunan. Pembayaranya dilakukan bisa secara kredit maupun secara tunai. \"Ya kita memang diminta uang Rp 25 juta untuk tebus biaya bangunan, karena bangunan itu STBHM nya atas nama kita nantinya,\" katanya. (247/166)