Terkait kelebihan kios yang dibangun itu Bambang Roni mengatakan dirinya segera memanggil pengembang PT Mitra Makmur. Ia akan mengisntruksikan pengembang untuk membongkar satu kios yang tidak masuk dalam site plan tersebut. \'\'Jika tidak dilakukan, maka UPTD sendiri yang akan mengeksekusinya,\'\' tukasnya.
Bambang sendiri membenarkan adanya pungutan biaya Rp 25 juta kepada pedagang utnuk mendapatkan kios baruitu. Biaya itu disetorkan kepada CV Mitra Makmur. Besaran biaya itu sesuai dengan kesepakatan antara pedagang dengan pengembang. Dengan bangunan yang akan diperoleh pedagang seluas 2x3 meter, dengan jumlah lima kios. \"Bangunan itukan swadaya, sehingga pedagang menunjuk pengembang untuk membangunnya, dan biaya itu telah disepakati, \" katanya.
Sementara pihak pengembang CV Mitra Makmur belum berhasil dikonfirmasi terkait berita ini, hingga penjelasan mengenai bangunan kios baru di DK samping Pasar Minggu itu belum didapat. Termasuk penjelasan mengenai pembangunan auning yang berlebih dan menutupi akses PBK tersebut. (247/166)