\"Pada prinsipnya kami siap membayar utang tagihan Jamkeskot yang diklaim oleh pihak rumah sakit M Yunus itu, tapi kendalanya pihak rumah sakit baru menyampaikan besaran tagihannya kepada kami hari Rabu kemarin, sehingga kami tidak bisa lagi mengajukan penambahan dana ke DPRD,\" kata Kepala Bagian Kesra Setda kota, Drs H Al Mizan, Sabtu kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya baru akan membayar utang tersebut pada 2014 mendatang, hal ini dikarenakan pembahasan anggaran untuk Jamkeskot antara Pemkot dan anggota Banggar DPRD kota telah selesai, dan dalam waktu dekat ini RAPBD kota pun segera disahkan. \"Ya mau tidak mau harus menunggu 2014, karena kami baru akan mengusulkan pada pembahasan ABPD 2014 besok,\" terangnya.
Di sisi lain, penolakan itu disebabkan tingginya tagihan yang diklaim oleh pihak rumah sakit. Hal ini menimbulkan kecurigaan terjadinya mark up biaya pengobatan pasien yang menggunakan layanan Jamkeskot.
\"Selain baru akan diusulkan dalam APBD 2014, kami juga menunggu hasil audit BPK, karena tagihan yang disampaikan kepada kami sangat tinggi dari perkiraan kami,\" bebernya.
Disinggung soal anggaran Jamkeskot yang diajukan ke DPRD tahun ini, Al Mizan mengatakan pihaknya hanya mengajukan anggaran sebesar Rp 2 miliar. Dana itu akan digunakan untuk segala kebutuhan pengobatan masyarakat yang mendapatkan falitas Jamkeskot selama 2013. \"Kami hanya mengajukan dana Rp 2 miliar, karena sebelumnya kami tidak tahu berapa besar utang tagihan dari rumah sakit M Yunus untuk biaya pengobatan selama 2012,\" imbuh Al Mizan.
Terkait dengan pihak M Yunus telah menghentikan perlayanan Jamkeskot, Al Mizan mengaku tidak menjadi persoalan bagi Pemkot, karena Pemkot juga telah memiliki rencana untuk mengalihkan layananan Jamkeskot ke beberapa rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu.
\"Walaupun pihak rumah sakit M Yunus telah menghentikan pelayanan Jamkeskot, tidak masalah bagi Pemkot, karena kami telah merencanakan untuk menjalin kerjasama dengan rumah sakit lainnya agar layanan Jamkeskot ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang tidak mampu,\" pungkasnya. (400)