BENGKULU, bengkuluekspress.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IP, warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diketahui menjual obat sediaan farmasi tidak memenuhi standar.
Obat jenis yang digunakan untuk penggugur janin tersebut dijual IP melalui mulut ke mulut seharga Rp 200 hingga 250 ribu kepada pembelinya, yang sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan praktek penjualan obat aborsi secara bebas tanpa resep dokter. Pelaku juga membuka praktek untuk membantu proses aborsi yang telah berjalan selama kurang lebih 3 bulan.
\"Ya pelaku ini kita amankan terkait tindak pidana Undang-Undang kesehatan dimana pelaku menjual atau mengedarkan obat yang digunakan untuk aborsi. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa alat praktek kedokteran dan 7 butir pil milik pelaku,\" ucap Kapolres, Selasa (17/12).
Dari pengakuan pelaku, obat ini didapatnya dari temannya yang merupakan seorang apoteker di Kota Bengkulu. Selanjutnya obat tersebut dijual kepada pembelinya dari berbagai kalangan, termasuk kalangan mahasiswa di Kota Bengkulu.(Imn)