Tanam Ganja di Tengah Kota, Warga Lingkar Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin 16-12-2019,16:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terdakwa Syamsul Huda, pelaku penanam pohon ganja di Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu beberapa bulan lalu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (16/12). Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Julita mengatakan, kliennya diberi waktu hingga 6 Januari untuk berfikir melakukan upaya pledoi.

\"Ya kami masih pikir-pikir akan melakukan upaya hukum. Nanti tanggal 6 untuk sidang selanjutnya,\"  ujar Syamsul, saat diwawancarai bengkuluekspress.com usai proses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Besarnya tuntuan yang dibacakan JPU Kejari Bengkulu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang diakuinya. Sebelumnya Syamsul alias Iyep mengaku hanya iseng menebar bibit ganja di belakang kontrakannya.

Namun ia juga mengatakan akan menjual ganja tersebut pada saat usia panen tapi belum tau akan menjualnya kepada siapa. Untungnya sebelum terdakwa memanen dan menjual sebanyak 55 batang ganja tersebut, Syamsul alias Iyep sudah lebih dulu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait