110 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS

Rabu 11-12-2019,10:43 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, bengkuluekspress.com – Dari hasil verifikasi berkas CPNS oleh tim verifikator Kabupaten Lebong, diketahui sebanyak 110 berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rinciannya 22 untuk formasi tenaga pendidikan, 83 berkas tenaga kesehatan dan 5 berkas tenaga teknis. Selain itu, sebanyak 64 berkas tidak dilakukan verifikasi. Karena para pelamar tidak mengantarkan berkas dengan rincian 16 berkas tenaga pendidikan, 46 berkas tenaga kesehatan dan 2 berkas tenaga teknis.

Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi BKPSDM Lebong, A Ropik SSos mengatakan, bahwa untuk 110 berkas yang dinyatakan TMS, karena Indeks Prestasi Komulatif (IPK) peserta tidak memenuhi standar, yaitu 2,50. Kemudian adanya peserta salah mememilih kualifiksai pendidikan.

“Sebagai contoh, pelamar S1 ekonomi, namun memilih S1 pendidikan,” jelasnya, kemarin (10/12).

Menurutnya, peserta tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sama sekali pada saat pelamar mengupload di SSCN sertifikat kompetisi dan berkas yang diserahkan. Ada juga pelamar yang salah upload, seharusnya mengupload ijazah, namun mereka mengupload akta IV. “Ada juga beberapa peserta yang harus mengupload ijazah, transkip nilai dan Karta Tanda Penduduk (KTP) seharusnya yang asli namun mereka mengupload foto copy,” sampainya.

Kemudian, sambungnya, ada peserta ketika mendaftar SSCN yang bersangkutan mengupload sertifikat kompetsi, namun setelah mengantar berkas yang bersangkutan melampirkan STR. Kemudian ada juga STR pelamar mati dan terakhir pelamar tidak mengupload KTP. “Ada 8 kesalahan yang dilakukan pelamar dari 110 pelamar,” ujarnya.

Sementara Ketua Panita Seleksi CPNS Kabupaten Lebong sekaligus Sekkab Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa dari hasil verifikasi maka sebanyak 3.689 pelamar yang mendapatkan kesempatan mengikuti tahapan tes CPNS. “Itu dari hasil verifikasi tim yang telah bekerja maksimal beberapa minggu terakhir ini,” ucapnya.

Sekkab menjelaskan, sementara untuk 110 berkas pelamar yang dinyatakan TMS nantinya akan disampaikan melalui portal SSCN. Dimana para pelamar yang dinyatakan TMS, diberikan waktu selama 3 hari (16-19 Desember 2019) untuk menyanggah kenapa mereka dinyatakan TMS. “Jika para peserta yang dinyatakan TMS ada yang akan menyanggah, maka panita siap untuk menjawabnya,” tuturnya.

Ia menuturkan, jika dari masa sanggah para pelamar bisa diterima oleh panita, maka tidak menutup kemungkinan 110 peserta statusnya menjadi MS dan bisa melanjutkan atau mengikuti tahapan dalam seleksi CPNS ini. “Tanggal 12 hingga 16 Desember kita akan umumkan nama-nama yang dinyatakan TMS,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait