MA Tolak Kasasi Terdakwa Penyiram Air Keras

Rabu 11-12-2019,09:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasasi yang diajukan Rika Sonata, terdakwa penyiraman air keras terhadap Ronaldo suaminya sendiri ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I (terdakwa Rika Sonata). Salinan putusan kasasi MA tersebut, sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dari PN Bengkulu. Karana, salinan putusan kasasi sudah diterima, Kejari Bengkulu secepatnya melakukan eksekusi terhadap terdakwa Rika Sonata.

\"Kita sudah menerima salinan putusan dari pengadilan negeri Bengkulu. Terkait kasasi yang diajukan terdakwa Rika Sonata. Dalam putusan tersebut menyatakan, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, Selasa (10/12) kepada BE.

Pada Mei 2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu membacakan vonis terhadap Rika Sonata. Majelis hakim yang diketuai Immanuel SH memberikan vonis 12 tahun penjara terhadap Rika. Majelis hakim perbuatan Rika melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 KUHP subsidair melanggar pasal 354 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 2 KUHP Junto pasal 55 KUHP. Vonis lebih berat dari tuntutan, karena JPU menuntut terdakwa pidana penjara 10 tahun.

Tidak terima putusan PN Bengkulu, terdakwa mengajukan banding ke PT bulan Mei 2019. Juli 2019 PT memutuskan menguatkan putusan PN Bengkulu. Juli 2019 terdakwa mengakukan kasasi, tanggal 3 Desember 2019 putusan kasasi keluar juga menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa.

Kasus penyiraman air keras tersebut terjadi pada Oktober 2018 lalu. Karena ada permasalahan keluarga, Rika tega menyewa preman untuk menyiramkan air keras terhadap suaminya Ronaldo yang sedang tertidur di rumah. Akibat siraman air keras wajah Ronaldo cacat permanen. Tidak hanya Rika yang terlibat kasus tersebut, seorang preman yang disewa Rika sudah mendapatkan vonis 8 tahun penjara. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait