Gelapkan BBM Senilai Rp 176 Juta, Warga Lebong Ditahan

Selasa 10-12-2019,15:47 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Usai dilakukan pemeriksaan, Subdit Harda Bangtah Polda Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap satu orang pelaku tindak pidana penggelapan dengan pelaku berinisial HG warga Kabupaten Lebong. HG ditahan karena diketahui menggelapkan uang penjualan sebanyak 16 ton BBM milik PT Wahana Lilin Musi.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu, Akbp Edi Sujatmiko mengatakan pelaku ditahan lantaran telah menggelapkan uang senilai 176 juta rupiah milik PT. Wahana Lilin Musi.

\"Ya ini kasusnya penggelapan minyak jenis solar untuk kebutuhan industri. Minyaknya diberikan ke pemesan namun uangnya tak pernah disetorkan ke PT yang bersangkutan. Kasus ini masih kita tangani ya,\" ucapnya, Selasa (10/12).

Adapaun modus pelaku yakni turut menjualkan BBM jenis solar kepada PT Peu Putra Agung sebanyak 16 ton dengan harga Rp 176 juta. Setelah BBM dibayarkan kepada pihak PT. PEU Putra Agung, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan PT. Wahana Lilin Musi sehingga pihak perusahaan dirugikan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait