BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan enam kriteria bagi PNS yang ingin mendapatkan tambahan penghasil pegawai (TPP) besar. Di antaranya yakni beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelengkapan profesi dan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Asisten III Setdaprov Bengkulu, Gotri Suyanto mengatakan, untuk persentase dari enam kriteria itu masih dilakukan pengkajian.
\"Ini masih kita bahas,\" kata Gotri kepada BE, kemarin (8/12).
Gotri menegaskan, TPP tahun depan memang banyak perubahan dari TPP sebelumnya. Jika sebelumnya hanya dilihat dari persentase kehadiran dan beban kerja, maka tahun depan banyak kriteria yang harus dicapai.
Jika tidak tercapai dari enam kriteria yang sudah ditetapkan itu, maka TPP-nya juga akan kecil. \"Banyak perubahaan yang kita lakukan dan sekarang masih kita rapatkan terus,\" tuturnya. Perubahaan regulasi TPP itu, lanjut Gotri, disesuaikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 061-549 tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP pegawai ASN di lingkungan pemerintah, tertanggal 31 Oktober 2019.
Hasil regulasi yang sudah digodok tersebut nantinya akan kembali disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. \"Kita akan minta persetujuan dulu dengan Kemendagri. Baru nantinya bisa diterapkan,\" tambah Gotri.
Regulasi TPP itu ditargetkan selesai pada Desember ini. Mengingat regulasi TPP yang baru itu akan diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Gotri meyakini, dalam waktu dekat, proses penilaian terhadap nilai TPP bisa selesai. \"Ya mudah-mudahan selesai secepatnya bulan Desember ini,\" tegasnya.
Untuk anggaran sendiri, sampai saat ini tidak menjadi persoalan. Sebab, pemprov telah memplot sebesar Rp 160 miliar untuk TPP PNS di APBD 2020. Anggaran itu hampir sama dengan tahun lalu, hanya saja penerimaanya nantinya akan bakal akan berubah. \"Semua diatur dari regulasi yang ada. Tentunya TPP ini akan memberikan semangat kerja bagi PNS kita,\" pungkas Gotri. (151)