\"Kami dari Komisi I sesuai dengan hak dan kewajibannya lengkap kepada kami, masalah APBD kemudian pembahasan dengan KPU dan Bawaslu, karena kita tidak bisa melangkahi dari aturan yang sudah, mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri,\" ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sri Rezeki, Jumat (6/12).
Politisi PDIP itu menambahkan, sebelumnya Komisi I telah memanggil pihak KPU dan Bawaslu, serta Biro Hukum dan Keuangan Pemnprov untuk menanyakan apakah NPHD yang sudah mereka sepakati itu sudah dibahas dengan berpedoman dengan aturan yang ada. Namun dijelaskan mereka (KPU dan Bawaslu) sudah melakukan penggodokan pembahasan terkait penganggaran itu.
\"Sejauh ini kita ini \'positif thinking\' saja bahwa mereka betul - betul sudah bekerja maksimal, dan itulah hasil yang terbaik berdasarkan landasan hukumnya,\" pungkasnya.
Ditambahkan Sri, dewan tidak ingin lagi ada tumpang tindih anggaran di antara KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan KPU/Bawaslu kabupaten. Bahwa prosedur ini yang harus diperhatikan dan apa yang harus diakukan.
\"Kemudian dalam pelaksanaan Pilkada nantinya agar dimaksimalkan. Hal itu lantaran anggaran yang dibebankan dengan APBD Provinsi Bengkulu cukup besar. Karena untuk menghimpun anggaran pilkada ini, masing- masing anggaran di OPD itu dikurangin atau dipangkas hingga ada yang 50 persen. Seyogyanya anggaran ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat maka tidak maksimal,\" tutup Sri.(HBN)